Pada aspek sosial, wilayah yang memberlakukan pengendalian ketat berskala lokal wajib mendata jumlah warga miskin dan terdampak guna mendistribusikan kebutuhan pangan bagi warga miskin dan terdampak.
Selanjutnya, Pemprov DKI berhak memberikan sanksi, terutama sanksi sosial, terhadap warga yang melanggar ketentuan isolasi atau karantina mandiri di wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Bentuk sanksi sosial yang dijatuhkan sesuai dengan kesepakatan warga.
Sementara itu, skenario kedua apabila terjadi gelombang kedua Covid-19 adalah penerapan PSBB dihentikan di skala provinsi. Artinya, wilayah DKI Jakarta akan kembali ke masa PSBB awal.
"(Penghentian masa transisi) tingkat provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur," tulis Anies dalam peraturan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.