Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI.
Selain itu, Kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin, kendaraan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, dan kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan kepolisian.
Baca juga: Anies Klaim Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Bagaimana Faktanya?
Ketika dikonfirmasi Sabtu (6/6/2020), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap belum berlaku selama sepekan ke depan walaupun aturan tersebut telah tertuang dalam Pergub.
"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil-genap belum berlaku," ujar Syafrin.
Menurut Syafrin, Dishub perlu mengevaluasi terlebih dahulu kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama sepekan pertama PSBB transisi.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan apakah diperlukan sistem ganjil genap untuk menghindari kemacetan di Ibu Kota.
"Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa," kata Syafrin.
Syafrin menyampaikan, Dishub hingga kini masih mengkaji ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap.
"Oh belum (wilayah ganjil-genap), itu tentu akan ada perubahan karena situasi dan kondisi untuk penanganan Covid-19 ini harus kita lihat satu wilayah Jakarta," katanya.
Prioritaskan penggunaan sepeda dan jalan kaki
Dalam Pergub yang kemudian diturunkan lebih rinci dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, Pemprov DKI memprioritaskan penggunaan sepeda dan pejalan kaki sebagai pengendalian mobilitas selama PSBB transisi.
Pemprov DKI bahkan mewajibkan perkantoran dan pusat perbelanjaan menyediakan fasilitas parkir khusus sepeda dengan kuota 10 persen dari kapasitas parkir.
Perkantoran dan pusat perbelanjaan juga diminta menyediakan fasilitas shower bagi pengguna sepeda.
"Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir serta dilengkapi penunjuk arah lokasi," tulis keterangan dalan peraturan yang diteken Kadishub DKI.
Tak hanya perkantoran dan pusat perbelanjaan, penyedia jasa transportasi publik seperti halte Transjakarta, terminal bus, stasiun, pelabuhan, dan bandara juga diminta menyediakan fasilitas parkir khusus sepeda.