Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Keputusan Anies Izinkan Reklamasi Ancol di Mata Anggota DPRD DKI

Kompas.com - 08/07/2020, 08:33 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin reklamasi perluasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar mendapat pro dan kontra dari anggota DPRD DKI Jakarta.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

Baca juga: Tolak Reklamasi Ancol, Forum Nelayan: Kami Akan Melawan!

Sebagian anggota DPRD mengkritik keras pemberian izin ini, sedangkan sebagian justru mendukung langkah Anies.

Disebut langgar janji kampanye

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan mangatakan, keputusan Anies melanggar janji kampanyenya sendiri yang bakal menghentikan reklamasi di Ibu Kota.

"Iya itu melanggar janji kampanyenya. Ini menyangkut moral, janji itu menyangkut moral, komitmen. Integritas seseorang itu kan diukur dari sebuah janji," ucap Manuara saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/6/2020).

Ia menilai, Anies tidak konsisten dalam mengeluarkan pernyataan dan janjinya kepada masyarakat.

"Jadi pertama, penyelenggara pemerintahan itu harus konsisten. Kedua, akuntabilitas kebijakan publik itu yang utama. Jadi jangan keluarkan kebijakan-kebijakan tidak dipertanggungjawabkan, tidak akuntabel," tuturnya.

Baca juga: Bamus Betawi Tolak Reklamasi Ancol, Ingatkan Anies Janji Kampanye

Ia menambahkan, saat ini memang belum ada peraturan resmi yang melarang bahwa Jakarta tidak boleh reklamasi.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang di DKI hingga kini belum disahkan.

"Dasar hukumnya belum ada. Iya dong, itulah yang kemarin mau kita bahas itu dua perda zonasi dan tata ruang. Kami sudah agak sedikit keras ya pergub enggak boleh mengalahkan perda. Kami akan menginventarisir semua pergub yang bertentangan dengan perda. Ini biro hukum juga ngga mau publish pergub-pergub itu. Harusnya dia kasih tau," jelasnya.

Dianggap cacat hukum

Keputusan Anies ini dianggap cacat hukum oleh Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.

Menurut dia, keputusan gubernur harus didasarkan pada aturan di atasnya yang sesuai.

Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tentang reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi.

"Demikian juga sebelum SK keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya," kata Gilbert.

Baca juga: Pemuda Jakarta Utara Sebut Reklamasi Ancol Rampas Pantai Publik

Namun kemudian, SK tersebut hanya didasarkan pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan padahal SK ini mengenai zonasi.

Sementara Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan zonasi tidak memuat Ancol, hanya memuat Dufan.

"Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR. Keputusan gubernur berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya. Dalam rencana reklamasi 17 pulau, yang menjadi milik PT Jaya Ancol adalah pulau J dan K, sedangkan dalam Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 disebutkan pulau K dan L. Pulau L sebelumnya adalah milik PT Manggala Krida Yudha dengan luas 481," jelasnya.

Diminta perhatikan dampak lingkungan

Sementara Anggota Fraksi PKS Abdul Aziz meminta agar Pemprov DKI Jakarta benar-benar memperhatikan dampak lingkungan sebelum melakukan reklamasi.

PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) diminta melakukan kajian yang benar dan memastikan tidak ada dampak negatif dalam pembangunan ini.

"Pertama kami lihat aspek legalnya harus diperhatikan. Kedua jangan sampai ada dampak-dampak lingkungan yang negatif. Jadi ada kajian dampak lingkungan," ucap Aziz.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah pendanaan atau biaya untuk perluasan kawasan tersebut.

Menurut dia, pengembang harus memperhatikan anggaran apa yang akan digunakan.

"Terus ketiga terhadap Ancol sendiri gimana, pendanaan seperti apa. Ini mau bentuknya pendanaan mau dari pemda, atau pihak ketiga, atau seperti apa? Apa kerja sama pembangunan, apa bentuknya mereka bayar lagi, atau bagi hasil gimana? Ini kan perlu didalami," kata dia.

Gerindra sebut bukan reklamasi

Menanggapi berbagai kritikan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindea Mohammad Taufik mengatakan, perluasan kawasan itu bukanlah reklamasi.

Ia berdalih hanya perluasan kawasan biasa karena tersambung dengan daratan Ancol.

"Enggak-enggak karena ini nyambungnya dengan darat. Kalau Reklamasi itu kan ada kanalnya kalau ini nyambung dengan darat kayak Marina," terang Taufik.

Baca juga: Izin Reklamasi Ancol yang Dikeluarkan Anies Dinilai Cacat Hukum

Menurut dia, Anies memang telah melaksanakan janji kampanye dengan menyetop reklamasi pada 17 pulau sebelumnya, yakni empat pulau yang sudah terbangun dan 14 pulau yang baru akan dibangun.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini berujar, pihak yang mengkritik Anies tak paham mengenai reklamasi.

"Ya itu karena dia enggak paham apa yang disetop Anies Itu reklamasi. Makanya baca raperda soal 13 pulau di situ kemudian mari kita penggal-penggal, pulau ini siapa kalau ini siapa dan saya sudah baca Kepgub 237. Saya sudah lihat lokasinya," jelasnya.

Ia menambahkan, proyek perluasan lahan initelah ada sejak tahun 2009 dan telah menjadi lokasi pembuangan hasil urukan dari sungai dan waduk melalui program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), dan dikenal juga dengan sebutan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta (Jakarta Urgent Flood Mitigation Project atau JUFMP).

PAN mendukung bila untuk kepentingan publik

Fraksi PAN masih belum menentukan sikap sepenuhnya atas langkah Anies ini.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani mengatakan, pihaknya ingin mendengarkan terlebih dahulu klarifikasi Anies mengenai penerbitan izin reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dufan.

Zita mengatakan, pihaknya tak setuju dan bakal menentang keras bila Anies mengizinkan perluasan Ancol seperti 17 pulau sebelumnya untuk kepentingan komersil.

"Kita lihat dulu pak Gubernur Anies nambah reklamasi ini apa isinya, kalau isinya sama persis kayak dulu-dulu mungkin kita engga sepakat," kata Zita.

Ia menyebutkan, tolak ukur Fraksi PAN adalah soal berkepihakan pemerintah pada masyarakat.

Bila reklamasi untuk kepentikan publik, maka PAN akan mendukung. Bila sebaliknya, maka PAN juga akan menolak keras.

"Reklamasi yang dulu ditolak karena keberpihakan dengan ekonomi atas. Kalau reklamasinya untuk menengah ke bawah, boleh kita lihat dulu rencana pak gubernur seperti apa," kata dia.

Untuk saat ini, Fraksi PAN mengapresiasi Pemprov DKI yang akan membangun Museum Internasional Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam di kawasan Ancol Timur.

"Kita lihat di kawasan Ancol memang untuk masjid sebagainya terbatas, tidak ada simbol-simbol itu. Kalau Pak Gubernur ingin membuat museum Nabi tentu kami dukung," tambah Putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com