DEPOK, KOMPAS.com - Anggota DPRD Jawa Barat dua periode dari PKS, Imam Budi Hartono bersiap hijrah ke kancah eksekutif dengan maju ke Pilkada Depok 2020.
Ia bakal menjadi calon wakil wali kota mendampingi petahana Mohammad Idris di Pilkada Depok.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Imam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari lalu, total aset yang ia laporkan mencapai Rp 7.984.133.037 atau nyaris Rp 8 miliar.
Jumlah ini jauh di atas dua penyelenggara negara lain yang juga bertarung di Pilkada Depok.
Mohammad Idris melaporkan harta kekayaannya di kisaran Rp 3,1 miliar. Sementara itu di kubu kawan, wakil wali kota Depok saat ini, Pradi Supriatna, melaporkan harta kekayaan sekitar Rp 3,8 miliar.
Baca juga: LHKPN Mohammad Idris Rp 3,1 Miliar
Sebagai informasi, LHKPN ini dapat diakses oleh publik melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id
Berikut rincian harta kekayaan Imam Budi Hartono:
Tanah dan bangunan hasil sendiri Rp 8,2 miliar
1. Tanah dan bangunan di Depok seluas 200m2/320m2, Rp 2 miliar
2. Tanah seluas 200 m2 di Depok, Rp 1,5 miliar
3. Tanah dan bangunan seluas 400 m2/300 m2 di Depok, Rp 3 miliar
4. Tanah dan bangunan seluas 110 m2/250 m2 di Depok, Rp 1,5 miliar
5. Tanah dan bangunan seluas 5 m2/5 m2 di Depok, Rp 200 juta
Baca juga: Pradi Supriatna Maju Pilkada Depok, Laporan Kekayaannya Rp 3,8 Miliar
Kendaraan: hanya sepeda motor, tanpa mobil
1. Honda Vario tahun 2016, hasil sendiri, Rp 9 juta
2. Honda Vario tahun 2019, hasil sendiri, Rp 18 juta
3. Honda Vario tahun 2019, hasil sendiri, Rp 15 juta
Utang
Dalam LHKPN yang ia laporkan ke KPK, ia mencantumkan laporan utang sebesar Rp 337 juta. Namun, tak diketahui rincian utang tersebut.
Di luar itu, Imam melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 20 juta dan kas/setara kas sebesar Rp 59.133.037, tanpa laporan adanya surat berharga.
KPK memberikan beberapa butir catatan mengenai LHKPN yang bisa diakses publik melalui situs elhkpn.kpk.go.id:
1. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan
dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. Pengumuman ini diumumkan dengan catatan LENGKAP berdasarkan hasil verifikasi tanggal 31 Agustus 2020.
4. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.