BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi tak memperpanjang maklumat pembatasan jam operasional tempat usaha di wilayahnya.
Pengetatan jam operasional tempat usaha tersebut hanya berlaku sepekan, mulai dari Jumat (2/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020).
Sebelumnya, seluruh tempat usaha di Kota Bekasi hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Hari Pertama Pembatasan Jam Operasional di Bekasi, Satpol PP Beri Peringatan 4 Tempat Usaha
"Yang pertama saya jelaskan bahwa sampai dengan tanggal 9 Oktober maklumat yang pada saat itu (diarahkan) oleh Bapak Menko Kemaritiman dan Investasi RI (Luhut Pandjaitan) diperketat, tidak diperintahkan untuk ditindaklanjuti," ujar Rahmat kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Karena tak ada perintah Pemerintah Pusat untuk perpanjang pengetatan jam operasional tempat usaha, Rahmat lantas mengambil kebijakan untuk kembali melonggarkannya ke pembatasan awal.
Apa pertimbangan tak perpanjang pengetatan jam operasional tempat usaha?
Rahmat mengatakan, ada sejumlah pertimbangan agar pengetatan jam operasional tempat usaha tersebut tidak diperpanjang.
Misalnya, banyak masyarakat termasuk pelaku usaha yang mengeluhkan pembatasan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB.
Para pelaku usaha keluhkan berkurangnya pendapatan sejak jam operasional tempat usaha diperketat.
Baca juga: Ini Alasan Wali Kota Bekasi Kembali Longgarkan Jam Operasional Tempat Usaha
"Kalau kita lihat dari sejak satu pekan kemarin kurang lebih 10 hari, proses pengetatan banyak dikeluhkan masyarakat," kata Rahmat.
Selain itu, menurut dia, adanya pengetatan jam operasional tempat usaha juga tidak mengurangi angka kasus Covid-19.
Pasalnya kasus Covid-19 di Kota Bekasi terus melonjak. Bahkan dari pekan lalu, kasus Covid-19 bertambah 1.089 kasus di Kota Bekasi.
Dengan begitu, hingga Senin kemarin kasus Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 4.917 kasus.
"Kemarin pas melakukan seminggu, tidak banyak perubahan karena kita kan terus melakukan kegiatan tracking dan pengendalian di daerah-daerah dan dianggap terjadi penularan transmisi secara masif," ujar dia.
Menurut dia, pengetatan jam operasional tempat usaha juga tak membuat pergerakan masyarakat berkurang.