Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Tunggu Pemkot Depok untuk Buat Perda Penanggulangan Covid-19

Kompas.com - 19/10/2020, 18:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - DPRD Kota Depok disebut tak berencana membuat rancangan peraturan daerah (raperda) soal penanggulangan Covid-19 di Depok, sebagai inisiatif dewan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ikravany Hilman mengungkapkan, pihaknya akan menunggu inisiatif dari Pemerintah Kota Depok sebagai pihak yang selama ini terlibat menangani pandemi Covid-19 di lapangan.

"Seharusnya kan mereka (Pemkot Depok) yang lebih sigap. Mereka yang tahu persis setiap tindakan-tindakannya dan semua masalah dan sebagainya," ungkap Ikravany kepada Kompas.com pada Senin (19/10/2020).

"Selama ini gugus tugas ada di pemerintah kota. DPRD kan tidak terlibat," ujar dia.

Baca juga: Jika Pemkot Depok Usul Raperda Covid-19, Bakal Selesai 2021

Ikravany beranggapan, menyerahkan urusan pembuatan raperda ke parlemen tidak masuk akal karena akan butuh banyak waktu guna mengaji aneka hal soal penanggulangan pandemi Covid-19 yang selama ini bukan ranah mereka.

Apalagi, dalam proses penyusunan raperda hingga disahkan menjadi perda, ada sederet tahapan yang harus dilalui.

"Bisa saja DPRD yang mengusulkan, tetapi karena ini situasinya kedaruratan, karena butuh tindakan yang lebih cepat maka sebetulnya pemerintah kota yang memiliki semua instrumen," ujar Ikravany.

"Instrumennya jauh lebih lengkap daripada DPRD untuk melakukan persiapan yang dibutuhkan untuk membuat perda," ujar Ikravany.

Baca juga: DPRD Sebut Pemkot Depok Belum Usulkan Rancangan Perda Penanganan Covid-19

Pengusulan raperda mengenai penanganan pandemi Covid-19 di tingkat wilayah sudah dilakukan oleh beberapa wilayah lain.

Di DKI Jakarta, pemerintah dan DPRD malah baru saja mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 melalui Rapat Paripurna hari ini.

Sementara itu, DPRD Kota Bekasi hari ini masih menggodok raperda mengenai hal yang sama.

Salah satu tujuan pembuatan perda sejenis ini adalah membuat berbagai pelanggaran soal penanganan pandemi Covid-19 lebih mengikat, bahkan tak menutup kemungkinan menjadi perbuatan pidana.

Baca juga: Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Jam Usaha Kuliner sampai 31 Oktober

Sebagai informasi, selama ini protokol penanganan Covid-19 diatur hanya melalui peraturan wali kota.

Depok sendiri secara khusus sudah diminta oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar segera menyusun perda tersebut.

Namun, Ikravany mengonfirmasi, hingga sekarang permintaan itu tak kunjung terwujud karena pihaknya sama sekali belum terlibat dalam pembicaraan maupun menerima usulan raperda soal penanggulangan Covid-19.

"Saya titip kepada pejabat sementara (PJs) wali kota (Dedi Supandi) agar peraturan wali kota itu segera bergeser menjadi peraturan daerah," jelas pria yang akrab disapa Emil itu dalam lawatannya ke Depok, Jumat (2/10/2020).

"Kalau menjadi peraturan daerah maka ada pasal tipiring (tindak pidana ringan) bisa masuk, sehingga nanti ada hakim dan jaksa dalam satu tempat bisa mengambil keputusan penanganan pidana ringan," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com