Atas keputusan penahanan Rizieq, FPI menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan prapreradilan.
"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
FPI juga akan mengajukan penangguhan penahanan bagi Rizieq.
Baca juga: FPI: Keluarga Rizieq Shihab Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan beberapa Anggota Komisi III DPR.
"Insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.
Setelah Rizieq Shihab, tiga tersangka lain menyusul guna memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
"Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro. Tadi (Minggu) pagi pukul 01.00 WIB," ujar Yusri.
Tiga tersangka tersebut adalah Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara, Idrus sebagai kepala seksi acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia.
Berbeda dari Rizieq, ketiganya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan.
Baca juga: 3 dari 5 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Serahkan Diri ke Polda Metro
"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan," ucap Yusri.
Aziz Yanuar juga mengonfirmasi bahwa Haris Ubaidilah, Idrus, dan Ali Alwi Alatas tidak ditahan.
Polisi meminta dua lagi tersangka untuk segera menyerahkan diri. Mereka adalah Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan dan Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara.
"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," ucap Yusri, Minggu.
"Kalau tidak, akan kami tangkap," tambah dia.
Sementara itu, Aziz Yanuar menyebutkan, pihaknya mencoba menghubungi kedua tersangka yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Minta 2 Lagi Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Segera Menyerahkan Diri
"Saya masih menunggu kabar dari mereka langsung, mungkin lebih cepatlah nanti," tutur Aziz, Minggu.
Aziz belum mengetahui posisi kedua tersangka.
"Saya belum bisa memastikan karena belum bisa kami hubungi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.