Mischa khawatir, karantina akan berlangsung lama hingga ia melewatkan tanggal keberangkatan pesawatnya.
Baca juga: Dari Luar Negeri Masuk Indonesia, Penumpang Transit Keluhkan Aturan Wajib Karantina
Serupa dengan Mischa, Joanne Michelle, seorang WNA asal Malaysia yang datang dari Kuala Lumpur juga menolak karantina yang diwajibkan. Pasalnya, ia harus menuju ke Surabaya kemarin malam.
"Jujur, saya tidak mau dikarantina. Apalagi kalau harus menginap. Karena saya tidak tahu menginapnya akan berapa lama," papar dia, Selasa siang.
Ia mengaku, masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status tiket miliknya yang menuju Surabaya dapat dikembalikan atau tidak.
"Saya juga masih belum mendapat informasi apa pun. Saya sebenarnya bingung dengan peraturan ini. Semoga saya tidak harus dikarantina, ya," urainya.
Pemerintah memberlakukan sejumlah syarat bagi warga negara Indonesia ( WNI) di luar negeri yang hendak kembali ke Indonesia. Syarat ini diberlakukan merespons munculnya varian baru virus corona di South Wales, Inggris.
Baca juga: Tiba di Indonesia, Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Kini Wajib Karantina
Ketentuan tentang persyaratan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menurut salinan SE yang diterima Kompas.com, disebutkan bahwa pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal.
Sampel tes tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia.
Saat tiba di Indonesia, WNI wajib melakukan tes ulang RT-PCR.
Selain itu, diwajibkan pula bagi mereka untuk menjalani karantina selama lima hari di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
"Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah," demikian bunyi petikan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.