29 Januari 2021
Salah satu pedagang di Pasar Muamalah bernama Anto menjelaskan sedikit mengenai pasar tersebut. Menurut Anto, pasar tersebut tidak membatasi transaksi hanya menggunakan dinar dan dirham.
Bahkan, pembeli masih bisa menggunakan mata uang rupiah.
"Di sini sebagai pasar kan membebaskan pakai, apa. Konsepnya kebebasan saja. Pakai apa saja. Bebas saja. Mau (alat tukar) apa saja, bebas," ujar Anto kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
"Semuanya bisa, apa pun boleh. (Rupiah) bisa, tidak harus pakai koin dinar dan dirham," ia menambahkan.
Baca juga: Kata Pedagang, Selain Koin Dinar dan Dirham, Pasar Muamalah Depok Terima Rupiah dan Barter
Anto menambahkan, transaksi secara barter juga diperkenankan, terlebih bagi para pembeli yang tidak memiliki uang.
Anto juga membenarkan bahwa pasar muamalah ini digelar tanpa penarikan sewa. Selain itu, tidak ada syarat tertentu yang harus dipenuhi pedagang.
"Syarat tidak ada. Di sini kan bebas, bebas sewa, tidak dipungut biaya. Dari kalangan mana saja mereka boleh dagang," kata dia.
Hampir sepekan berselang sejak viralnya informasi keberadaan Pasar Muamalah, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi. Penangkapan Zaim juga dibenarkan oleh Koordinator Pasar Muamalah, Catur Panggih.
"Iya (ditangkap). Saya soal itu tidak tahu detailnya," kata Catur kepada Kompas.com, Rabu.
"Soal (penangkapan) itu saya belum bisa berkomentar. Nggak ada komentar soalnya saya belum tahu. Klarifikasi penasehat hukumnya saja. Saya nggak bisa," ujar dia.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Berstatus Tersangka
Status Zaim Saidi bahkan sudah dinaikkan menjadi tersangka. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.