JAKARTA, KOMPAS.com - Sempat terjadi keributan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Refra alias John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (17/3/2021).
Pantauan Kompas.com, keributan kecil sempat terjadi sebanyak dua kali pada sidang hari ini.
Keributan pertama terjadi saat kuasa hukum John Kei sedang bertanya kepada lima orang saksi yang dihadirkan hari ini.
Kelima saksi tersebut adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo, polisi yang menangkap John Kei dan anak buahnya pada 21 Juni 2020 lalu.
Baca juga: Saksi: Golok, Parang, dan Pipa Runcing Ditemukan di Kediaman John Kei Saat Ditangkap
Saksi saat itu menyebutkan bahwa ia dapat perintah untuk menangkap John Kei dan anak buahnya berdasarkan adanya laporan pembunuhan di Duri Kosambi.
Kuasa hukum kemudian bertanya, apakah para saksi tahu siapa yang membuat laporan tersebut.
"Apakah saudara tahu siapa yang melaporkan?" kata salah seorang kuasa hukum di persidangan.
Seketika, pengunjung sidang langsung ribut. Pasalnya, hakim telah menyatakan bahwa yang bisa ditanyakan kepada saksi hanyalah terkait proses penangkapan.
Baca juga: Kepada Hakim, John Kei dan Para Anak Buahnya Mengaku Dianiaya Polisi Saat Penangkapan
Sementara, pertanyaan yang dilempar kuasa hukum saat itu di luar proses penangkapan.
Untuk menetralkan suasana, Hakim Ketua Yulisar S.H., M.H. menjelaskan bahwa saksi tak dapat menjawab pertanyaan tersebut, karena yang dilakukan saksi hanyalah menindaklanjuti perintah atasannya untuk menangkap John dan kawan-kawan.
Sementara, urusan siapa yang melaporkan tak diketahui para saksi yang menangkap. Yulisar juga mengingatkan agar situasi tetap kondusif.
"Itu siapa yang ribut? Jangan begitu," kata Yulisar di persidangan.
Namun, keributan kembali terjadi untuk kali kedua.