Setelah tiba, babi itu dilepas di dekat rumahnya, sebelum kemudian mereka tangkap lagi.
Orang yang membunuh dan mengubur babi itu juga sudah termasuk dalam skenario, termasuk upaya memviralkannya.
"Supaya skenario itu nyambung dari awal sampai akhir itulah, peran-peran orang-orang tertentu sudah diatur," kata Imran.
Baca juga: Polisi Bantah Babi yang Ditemukan Warga di Depok Ukurannya Menyusut Seiring Waktu
Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. AI terancam kurungan 10 tahun penjara.
Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih diproses polisi.
Isu soal babi ngepet ini mendadak viral di media sosial kemarin, Selasa (27/4/2021).
Video seekor babi hutan yang dimasukan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.
Tak hanya itu, yang membuat semakin heboh, seorang pria dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.
Baca juga: Mitos Babi Ngepet, Adakah Hubungannya dengan Sejarah Celengan Babi?
Dia pun menceritakan detik-detik penangkapan babi itu hingga melibatkan enam orang yang harus telanjang di sebuah kebun.
Dia juga mengaitkan soal laporan warga yang merasa kehilangan uang denga keberadaan babi ngepet ini.
Anehnya lagi, narasi yang dibuat menyebutkan bahwa babi yang sudah ditangkap itu semakin lama semakin mengecil.