Bambang menjelaskan, AT sudah dua tahun tidak tinggal bersama keluarganya.
Pihak keluarga pelaku pun sedang mencari keberadaan AT saat ini.
"Sampai saat ini belum ditemukan oleh keluarganya. Kita sedang mencari juga keberadaannya," ujar Bambang, dilansir dari WartaKotalive.
"Anak itu tidak tinggal sama-sama, antara AT dan kedua orangtuanya. Tinggalnya misah semenjak 2 tahun yang lalu," imbuhnya.
Bambang menambahkan, pihak keluarga tersangka menyerahkan kasus AT tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian tanpa intervensi dari IHT selaku anggota DPRD Bekasi.
"Klien saya persilakan polisi untuk memproses hukum," ucapnya lagi.
Bambang menekankan, kasus yang menjerat AT saat ini merupakan masalah personal dan tidak berhubungan dengan sang ayah.
Sebab, AT sudah berusia dewasa dan semestinya sudah bertanggung jawab dengan masalah pribadinya.
"Sebenarnya, kalau bapaknya tidak ada kaitan hukumnya. Anak ini sudah besar dan sudah dewasa. Jadi tidak ada hubungan hukumnya sama bapaknya," jelas Bambang.
"Bapaknya memang anggota dewan, tapi ini tidak ada kaitannya. Memang anaknya sudah dewasa," sambungnya.
Baca juga: Lambatnya Polisi Usut Pemerkosaan dan Perdagangan Remaja yang Menjerat Anak Anggota DPRD Bekasi
Karena itu, menurut Bambang, kliennya bahkan bersedia untuk kooperatif dan membantu pihak kepolisian terhadap kasus yang menimpa korban berinisial PU (15).
"Kami siap kooperatif. Apa yang dibutuhkan, kami siap membantu," terang Bambang.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian membongkar kasus pemerkosaan terhadap PU.
Dijelaskan Novrian, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.
Korban, Novrian menambahkan, disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2. Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021.