Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Jual Korban yang Diperkosanya, KPAD: Usut Dugaan Perdagangan Anak

Kompas.com - 26/05/2021, 08:58 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, menyerahkan ke polisi untuk mengusut kasus dugaan perdagangan anak yang diduga dilakukan anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21).

Novrian mengomentari pernyataan AT di media bahwa ia tidak mengekploitasi dan memaksa PU (15) terlibat di prostitusi online.

Baca juga: Berbagai Kritikan Keras atas Wacana Nikahkan Anak Anggota DPRD Bekasi dengan Gadis yang Diperkosanya

PU sendiri adalah korban dari kasus pemerkosaan anak di mana AT telah ditetapkan sebagai tersangka.

Novrian mengatakan, pernyataan AT itu sebaiknya tidak dianggap pembenaran pembenaran oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota yang menangani kasus pemerkosaan anak ini.

Meski begitu, pihak KPAD menyerahkan ke kepolisian untuk terus mengusut apakah ada unsur pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebab, menurutnya, dugaan kasus TPPO ini merupakan pengakuan PU selaku korban.

"Kita berikan ruang terpercaya kepada Polres Kota Bekasi yang mereka sudah kerja apakah ada perdagangan anak seperti itu," kata Novrian, Senin (24/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosa Remaja Berniat Nikahi Korban, Kak Seto: Polisi Harus Tegas

Novrian menegaskan, pihaknya saat ini fokus kepada penanganan psikologis PU yang masih dalam tahap pemulihan.

Jangan sampai pernyataan AT itu justru menimbulkan trauma baru bagi korban.

"Sebisa mungkin anak tidak mengetahui hal ini dan juga perdebatan dalam pembenaran agak sedikit difilter yang nantinya khawatir ada trauma baru bagi anak," terangnya.

Kuasa hukum tersangka punya bukti

Sementara itu, kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo, membenarkan pernyataan kliennya bahwa tersangka tidak mengekploitasi PU terkait prostitusi online.

Seperti pernyataan AT, menurut Bambang, PU sudah terlibat dengan prostitusi online sebelum kenal dengan tersangka.

Bahkan, ia mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti untuk mempertegas pernyataan kliennya.

Baca juga: Kontroversi TGUPP Era Anies, Jumlah Anggota Membengkak dan Digaji Menggunakan APBD

"Sebelum sama AT pun, korban ini sudah melakukan open BO (prostitusi online), kalau enggak percaya saya punya bukti, ada. Dan tidak pernah AT ini mengeksploitasi," ujar Bambang, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

Bambang percaya pada pernyataan AT karena dirinya sendiri meminta tersangka untuk jujur.

"Apa yang dikatakan AT benar. Sebelum diserahkan ke polres, saya sudah minta dia jujur menyampaikan semuanya agar penyelesaian perkara hukum dapat berjalan baik," imbuhnya.

Bambang menambahkan, dirinya sadar bahwa AT telah bersalah karena bersetubuh dengan anak di bawah umur dan hal tersebut adalah tindakan pidana.

"AT pun salah, kenapa dia bersetubuh dengan anak di bawah umur? Kita serahkan semua ke pihak kepolisian dan sama-sama kita awasi kasus ini," tuturnya.

Pengakuan AT

Adapun sebelumnya, AT mengatakan bahwa PU sendiri yang menjual diri lewat aplikasi MiChat.

"Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk MiChat-nya sebelum dia kenal sama saya. Dan saya belajar dari dia," ujar AT kepada media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/5/2021) siang.

Mengetahui PU lebih dulu mengenal prostitusi online melalui media sosial, AT mengaku tak keberatan.

Akan tetapi, menurut AT, ia melarang PU 'bermain' dengan temannya.

Karena itu, AT menyadap aplikasi yang PU gunakan untuk memantau percakapan korban.

Kemudian, AT mengetahui PU menerima tawaran dari teman pelaku. Di situ lah tersangka murka dan memukul korban.

"Iya, pernah sekali (pukul). Perjanjian awal saya temenin dia main (open BO via) MiChat, tapi jangan main sama temen saya," ucap AT.

"Ternyata dia ada BO dengan temen saya. Saya tampar dia, (masih) enggak mau ngaku. Saya tampar sekali lagi dan ya udah. Di situ kita berdamai berdua dan akhirnya korban pulang ke rumah orang tuanya," lanjutnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, AT tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tapi juga menjual korban kepada lelaki hidung belang.

Baca juga: 67 Prajurit TNI Penyerang Mapolsek Ciracas Divonis Penjara, 17 di Antaranya Dipecat

"Pelaku melakukan kekerasan seksual ke korban dan disertai dengan menjual korban ke orang lain," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2021), dilansir dari Antara.

Pernyataan Yusri tersebut disampaikan berdasarkan keterangan awal pengakuan AT kepada polisi saat ditangkap pada Jumat dini hari.

Dijelaskan Yusri, saat diperiksa, AT mengaku menjual korban secara daring melalui aplikasi MiChat.

"Pelaku menjual korban ke orang lain dengan aplikasi MiChat," tambahnya.

AT kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sementara untuk dugaan kasus TPPO, polisi belum menentukan tersangka.

Kronologi

Pada April 2021, Novrian membongkar kasus pemerkosaan terhadap PU.

Dijelaskan Novrian, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur. Korban,

Novrian menambahkan, disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2. Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021.

Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT. Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.

"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).

"Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," sambungnya.

Terduga pelaku, Novrian membeberkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.

Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan.

Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban.

Akibat diperkosa dan dijual, PU sempat terkena penyakit kelamin. Ia juga mengalami trauma.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Bantah Paksa Korban Jadi PSK, KPAD: Kita Percayakan ke Polisi dan Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Paksa Korban Jadi PSK, Kuasa Hukum: Saya Punya Bukti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com