Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/06/2021, 16:29 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus penyebaran video porno, PP (24) dan MN (22), dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Jumlah Peserta PPDB Jakarta 2021 Sudah Lampaui Daya Tampung

PP dan MN merupakan para pelaku penyebar video syur penyanyi Gisella Anastasia dengan seorang pria bernama Michael Yukinobu.

Video itu sempat merebak di media sosial pada akhir tahun 2020.

Kedua terdakwa, menurut jaksa, telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar jaksa seperti dikutip dari SIPP PN Jaksel, dilansir dari Kompas TV.

Baca juga: Bentrokan Ormas di Depan Mapolres Bekasi Kota, Polisi Sebut Tak Ada yang Diamankan

Tak hanya kurungan penjara, jaksa juga menuntut kedua pelaku dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

"(para terdakwa) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50 Juta," sambung keterangan tersebut.

"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan semala subsider selama 3 bulan kurungan," demikian keterangan lebih lanjut.

Tanggapan Roy Suryo

Sementara itu, pakar telematika Roy Suryo berpendapat, tuntutan hukuman terhadap kedua terdakwa sudah tepat.

“Tuntutan Jaksa terhadap dua penyebar video 19 detik GA dan NB ini memang sudah tepat sebagaimana analisis saya sejak awal dulu,” ujar Roy Suryo kepada WartaKota, Selasa.

Meski demikian, Roy menyebut PP dan MN bukan penyebar pertama video asusila tersebut.

Baca juga: 2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Metro Bekasi Kota, Dipicu Persoalan Utang

Menurutnya, polisi tetap harus mencari pelaku penyebar pertama video tersebut dan menyeretnya ke persidangan.

“Sebab akan lebih baik lagi kalau bisa menyidangkan pengedar pertama video, sekaligus retaker atau orang yang merekam ulang video tersebut dari file aslinya dan diedarkan secara luas,” jelas Roy.

Adapun Gisel pernah dihadapkan sebagai saksi dalam persidangan dengan kedua terdakwa tersebut pada Maret 2021 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com