Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Darurat: Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa untuk Keluar Masuk Jakarta

Kompas.com - 05/07/2021, 14:20 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hal ini dilakukan demi menekan laju penularan Covid-19 yang sudah semakin mengganas, apalagi dengan adanya varian varu virus corona (Alpha, Beta, Delta dan Kappa) yang diyakini lebih menular dan menimbulkan gejala berat pada pengidapnya.

Baca juga: Jakarta Berlakukan Surat Khusus bagi Pekerja Selama PPKM Darurat

Selama PPKM darurat Jawa-Bali, masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitas dan di rumah saja.

Salah satu upaya membatasi mobilitas warga adalah dengan menerapkan aturan yang lebih ketat, seperti membuat pos penyekatan di pintu masuk sebuah wilayah.

Pos penyekatan ini tidak benar-benar menutup pintu masuk ke suatu wilayah, hanya saja diterapkan sejumlah peraturan bagi masyarakat yang memiliki keperluan untuk masuk ke wilayah tersebut.

Baca juga: Polisi Sekat 63 Jalan Masuk ke Jakarta Malam Ini, Berikut Lokasinya...

Aturan dalam kawasan Jabodetabek

Jika sebelumnya perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) tidak dibatasi, saat ini pembatasan mulai dilakukan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat khusus bagi pekerja, yang diberi nama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), dan berlaku selama PPKM darurat.

Selain untuk pekerja, surat ini ternyata juga berlaku untuk masyarakat umum. Berikut kriteria kelompok yang perlu mengajukan STRP:

Baca juga: 10.485 Kasus Baru Covid-19 hingga RS Kolaps di Jakarta Jadi Renungan dan Peringatan untuk Tetap di Rumah Saja

1. Pekerja sektor esensial. Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

2. Pekerja sektor kritikal. Pekerja meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak. Kelompok ini bukan untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Baca juga: Penyekatan Selama PPKM Darurat, Kapolda Metro: Jalan Tikus Juga Kita Jaga

Adapun cara untuk mendapatkan STRP adalah dengan melakukan pendaftaran via jakevo.jakarta.go.id.

Alur pendaftaran adalah sebagai berikut:

  • Buka situs jakevo.jakarta.go.id.
  • Isi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan.
  • Verifikasi berkas oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
  • STRP diterbitkan dan dapat diunduh melalui situs yang sama.

Surat itu nantinya akan dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah.

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk membuat STRP adalah:

  • KTP pemohon,
  • Surat tugas dari perusahaan,
  • Sertifikat vaksinasi Covid-19,
  • Pas foto berwarna 4x6.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com