JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai diberlakukan di kawasan aglomerasi, termasuk Jabodetabek, pada Senin (12/7/2021) depan demi menekan mobilitas warga.
Pemberlakuan STRP di kawasan aglomerasi diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 49 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Jumat (9/7/2021), STRP menjadi syarat tambahan perjalanan dalam wilayah aglomerasi perkotaan.
"Menambah ketentuan untuk perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi perkotaan. (STRP) hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal," ujar Adita.
Baca juga: Cara Mengajukan STRP bagi Pekerja dan Keperluan Mendesak
Pengetatan ini dilakukan karena pergerakan masyarakat masih tinggi, meski sejak 3 Juli 2021 sudah berlaku pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Belum ada petunjuk teknis mengenai cara mengurus STRP untuk kawasan aglomerasi sesuai SE Kemenhub di atas.
STRP sendiri mulai diberlakukan di Ibu Kota Jakarta pada Senin (5/7/2021) kemarin. Tujuannya adalah untuk membatasi pergerakan warga di tengah pandemi Covid-19. Dokumen ini menjadi syarat yang harus dibawa warga luar Jakarta untuk memasuki wilayah Ibu Kota.
Pihak yang bisa mendapatkan STRP adalah pekerja sektor esensial, kritikal, dan individu dengan keperluan mendesak.
Baca juga: Pemprov DKI Ikuti Aturan Kemenhub, Perjalanan Aglomerasi Harus Pakai STRP