JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 memberikan kewenangan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Satpol PP.
Kewenangan tersebut tertuang dalam usulan Pasal 28A Perda Nomor 2 Tahun 2020 DKI Jakarta.
"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam peraturan daerah ini," tulis usulan penambahan Perda 2 Tahun 2020.
Adapun penyidik PPNS dimaksud sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 Pasal 1 nomor 5 yang bertulis:
"Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkungan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing."
Dalam hal ini, undang-undang yang menjadi dasar hukum adalah Perda Covid-19 milik Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Perda Covid-19 itu disebutkan dalam BAB X mengenai Ketentuan Pidana yang terdiri dari lima pasal, termasuk satu penambahan pasal usulan revisi dari Pemprov DKI Jakarta.
Pasal 29:
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 30:
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 31:
Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probabel atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Ayat (2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 32: