JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penaggulangan Covid-19.
Dalam perubahannya, Anies hendak menyelipkan dua pasal baru yaitu Pasal 28A berkaitan dengan kewenangan Satpol PP untuk menggelar penyidikan sekaligus menjadi penyidik perkara pelanggaran Perda.
Pasal kedua yaitu Pasal 32A tentang hukuman pidana 3 bulan penjara bagi siapa saja yang nekat berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam dokumen pidato Rapat Paripurna Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Anies menyebut langkah pemidanaan tidak bertujuan untuk menghukum masyarakat.
Baca juga: F-Gerindra: Perubahan Perda Covid-19 Menambah Keresahan Masyarakat
Dia meminta agar semua pihak bisa memahami tujuan pemidanaan sebagai upaya untuk mencapai tujuan bersama penanggulangan Covid-19.
"Tujuan pemidanaan dipahami tidak untuk menghukum masyarakat, melainkan tercapainya tujuan bersama dari masyarakat itu sendiri," kata Anies Rabu (21/7/2021).
Namun permintaan Anies tak bisa dipahami seragam oleh para anggota legislatif Kebon Sirih.
DPRD DKI Jakarta kompak mengkritisi dan menolak usulan perubahan yang diminta oleh orang nomor 1 di DKI Jakarta itu.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan Agustina Hermanto tegas menolak pasal pidana yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Tolak Revisi Perda Covid-19 Jakarta, F-PKS: Orang Sulit Patuh karena Masalah Perut
Wanita yang lebih dikenal dengan mana Tina Toon ini khawatir pasal pidana justru membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
"Ini jangan sampai Perda ini diubah, direvisi menimbulkan chaos yang lebih banyak," kata Tina dalam rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Tina menilai sangat tidak elok masyarakat dihukum pidana 3 bulan penjara karena melanggar protokol kesehatan.
Bukan tanpa alasan, dia menilai banyak masyarakat yang terpaksa melanggar aturan karena masalah kebutuhan hidup.
"Tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut ya, karena mereka tidak bisa bekerja seperti biasa tidak mendapatkan pendapatan," ucap dia.
Selain mengkritisi hukuman pidana, Tina juga menolak kewenangan penyidikan yang diberikan oleh Satpol PP.
Baca juga: Tolak Usulan Sanksi Pidana Perda Covid-19, Tina Toon: Jangan Sampai Timbulkan Chaos