JAKARTA, KOMPAS.com - Fahmi Febrianto (29), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, mengaku tak mendapat bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial padahal telah terdaftar sebagai salah satu penerima.
Saat mengecek situs di https://cekbansos.kemensos.go.id/, nama Fahmi dan ayahnya Makmun (65), tertera sebagai penerima bantuan.
Fahmi mengaku, secara kependudukan, ia dan ayahnya terdaftar sebagai warga RT 3 RW 3, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk. Fahmi dan keluarga memang tinggal di sana selama 20 tahun.
Baca juga: BST Rp 600.000 untuk 6.599 Keluarga di Kota Tangerang Belum Disalurkan, Ini Alasannya
Namun, sekitar empat tahun yang lalu, Fahmi sekeluarga pindah ke wilayah RT 10/RW 10, tetapi masih di dalam Kelurahan Kebon Jeruk.
"Tapi data nggak saya tarik, jadi saya memang alamat masih terdaftar di RT 3 RW 3 itu," kata Fahmi saat dihubungi via sambungan telefon, Selasa (10/8/2021).
Untuk mengurus BST, Fahmi berusaha menemui Ketua RT 03 di kediamannya pada Minggu (8/8/2021). Saat itu, Fahmi juga telah membawa bukti bahwa dirinya dan ayahnya terdata sebagai penerima bantuan.
Namun, ketika tiba, ketua RT 03 sedang tidak ada di kediamannya.
"Tapi pas itu ada wakil RT, ketemu kami, dibilang 'wah benar nama Pak Makmun, Pak Fahmi benar ada'. Tapi nggak lama dari situ ketua RT pulang, ya udah kita ke rumahnya," kata Fahmi.
Baca juga: Ini Daftar Mal di Jakarta yang Mulai Buka Hari Ini
Fahmi pun menjelaskan maksud kedatangannya.
Sebelumnya, pada April 2020, Fahmi dan ayahnya juga sempat mengurus hal serupa kepada Ketua RT 03. Kala itu, Ketua RT 03 mengatakan bahwa Fahmi dan ayahnya tak terdaftar sebagai penerima bantuan. Fahmi pun meninggalkan nomor telefon rumahnya jika dibutuhkan apabila sewaktu-waktu hal serupa terjadi.
Bedanya, pada kali ini, Ketua RT 03 mengaku bahwa Fahmi dan ayahnya terdaftar sebagai penerima bantuan.
"Dia ngomong 'benar ini Pak Makmun sama Pak Fahmi (terdaftar), tapi dari bansos awal sampai akhir nama ente semua keluar cuma kita enggak ada (nomor) kontak (Fahmi dan Makmun) jadi kita nggak bisa ngehubungin', dia bilang begitu,'" jelas Fahmi.
Menurut Fahmi, Ketua RT 03 berdalih bahwa nomor telefon miliknya yang pernah ia berikan pada April tahun lalu sudah hilang.
Fahmi pun menanyakan kepada Ketua RT 03, di mana surat undangan yang diantarkan PT Pos Indonesia yang dapat digunakan untuk mencairkan BST.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta, Restoran dan Kafe di Ruang Terbuka Boleh Dine In Maksimal 20 Menit
"Kata dia (Ketua RT 03) berkas surat undangan itu dibawa sama orang pos. Ya sudahlah saya nggak mau urusan panjang di situ saya tukeran nomor HP dengan dia," kata Fahmi.