JAKARAT, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap anggota sindikat penjambret yang mengambil barang korbannya lewat kaca mobil yang terbuka di lampu merah di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Para tersangka pelaku berinisial DS dan S. Seorang tersangka lain berinisial M merupakan penadah barang hasil curian itu. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Cakung dan Penggilingan Jakarta Timur dan Sumur Batu Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sindikat penjambret itu ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban pada 11 Agustus 2021.
Baca juga: Dua Penjambret Tertangkap di Pulogadung, Diamuk Massa
Para pelaku menjambret ponsel korban dari dalam mobil. Saat itu kaca mobil korban terbuka.
"Kendaraan korban yang berhenti di lampu merah dengan kaca terbuka dan korban sedang bermain ponsel kemudian itu yang mereka (pelaku) rebut dari belakang dan melarikan diri. Mereka ini sindikat" ujar Yusri, Kamis (16/9/2021).
Yusri mengungkapkan, para pelaku biasanya menggunakan sepeda motor dengan berboncengan. Satu berperan sebagai joki dan satu lagi sebagai perampas barang korban.
Mereka menunggu pengendara yang lengah, yang sedang bermain ponsel di dalam mobil dengan kaca terbuka saat berada di traffic light.
"DS ini yang melakulan penjambretan. Kedua S ini tugas dan peran sebagai joki. Ketiga M ini adalah penadah hasil curian dari para pelaku yang beraksi," kata Yusri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang kerap digunakan pelaku saat beraksi dan sejumlah ponsel korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.