Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobby Joseph Disebut Sudah Setahun Jadi Pengedar Tembakau Sintetis

Kompas.com - 13/12/2021, 14:51 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan bahwa artis peran Bobby Joseph, yang ditangkap saat transaksi narkoba, juga menjadi pengedar narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila.

Bobby disebut sebagai perantara antara bandar dan rekannya untuk mendapatkan tembakau sintetis.

"Sementara (peredaran tembakau sintetis) masih kalangan yang dia kenal. Kerabatnya, temannya, rekan kerjanya," kata Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya Kusuma saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Bobby Joseph Simpan Sabu di Bungkus Rokok Saat Ditangkap, Diduga untuk Kelabui Polisi

Menurut Amantha, Bobby telah menjadi pengedar tembakau sitentis sejak 2020.

Bobby menggunakan akun media sosial khusus yang dibuat untuk komunikasi dan transaksi dengan rekan serta bandar tembakau sintetis.

"Setelah diamankan, kami cek jejak digitalnya. Ada alat komunikasi dia. Dia punya akun untuk jual beli dia. Akunnya akun bisnis," kata Amantha.

Baca juga: Polisi Sebut Bobby Joseph Konsumsi Sabu sejak 2015

Amantha menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, Bobby mengaku tidak mendapatkan imbalan setiap kali menjadi perantara antara bandar dengan pembeli tembakau sintetis.

"Kalau pengakuan dia sih tidak mengambil untung, tapi itu baru pengakuan dia. Tapi kalau tidak mengambil untung buat apa. Ini masih kami dalami termasuk berapa dijual tembakau itu," kata Amantha.

Sebelumnya, Bobby Joseph ditangkap kepolisian atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (10/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Bobby berawal dari informasi masyarakat mengenai ada transaksi narkoba di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (9/12/2021) malam.

Baca juga: Selain Gunakan Sabu, Bobby Joseph Juga Disebut Pengedar Tembakau Sintetis

Dari laporan itu, polisi kemudian menyelidiki adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh Bobby.

"Namun transaksi narkoba itu dipindahkan tempatnya menjadi di Kalideres, Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Kintamani," kata Zulpan di Mapolres Tangsel.

Saat itu, kata Zulpan, penyidik langsung menangkap Bobby. Penyidik mendapatkan barang bukti berupa 0,49 gram sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Baca juga: Polisi Buru Pemasok Sabu ke Artis Bobby Joseph

Selain itu, polisi juga mendapatkan alat isap sabu, pipet, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.

"Pada saat ditangkap yang bersangkutan, ada barang bukti sabu yang dikuasai pada dirinya yang disembunyikan rokok sampurna mild. Sabu seberat 0,49 gram," kata Zulpan.

Akibat perbuatannya, Bobby dijerat Pasal 114 juncto 112 subsider 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com