JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku sempat bertemu langsung dengan para pimpinan perusahaan Jepang di Indonesia.
Kata Said Iqbal, para pengusaha Jepang menyayangkan sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang tidak memberikan rasa keadilan dan tidak mencermati perkembangan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sudah mulai membaik.
Terlebih lagi, pemerintah mengatakan bahwa ekonomi mulai membaik dan tidak lagi negatif.
Menurut Iqbal, para pengusaha Jepang juga menyayangkan sikap Apindo yang memprotes upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen.
"Proses produksi sudah mulai normal. Para pimpinan perusahaan Jepang tersebut membandingkan sederhana, tahun lalu rata-rata kenaikan UMP 3,14 persen yang ekonominya tidak lebih baik dari tahun ini," kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).
"Kata mereka, ekonomi tahun lalu lebih buruk dari tahun ini, tapi rata-rata upah minimum naik 3,14 persen. Rata-rata nasional naik 1,9 persen, bahkan DKI naik 0,8 persen dan beberapa tempat tidak ada kenaikan. Apakah pengusaha Apindo itu tidak mengerti yang naik UMP dan Menteri Tenaga Kerja menyatakan tahun ini ekonomi upah membaik?" lanjut Iqbal.
Iqbal mengatakan, kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen sudah mempertimbangkan akan terjadinya peningkatan konsumsi di Ibu Kota seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4-5 persen pada 2022.
Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mempertimbangkan bahwa kenaikan UMP 5,1 persen itu dapat meningkatkan daya beli yang diperkirakan hingga puluhan triliun rupiah akan mengalir kepada para pengusaha.
Baca juga: Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen Diprotes, Anies Minta Pengusaha Gunakan Akal Sehat
Oleh karena itu, pihaknya pun menyesalkan tindakan Apindo yang malah akan menggugat kenaikan UMP Jakarta 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Coba Apindo diskusi dulu dengan Menteri Bappenas. Beliau mengatakan, setiap 5 persen kenaikan UMP maka akan menumbuhkan daya beli secara nasional Rp 180 triliun," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke PTUN.
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Nurjaman.
Baca juga: Ketua Apindo: Anies Langgar Aturan Saat Naikkan UMP, Jadi Catatan kalau Mau Nyapres!
Pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.
Menurut dia, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.
Anies telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal UMP DKI 2022.
Namun peraturan tersebut direvisi dan Anies pun menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen sehingga menjadi Rp 4.641.854.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.