"Sementara, ketika saya melakukan pemeriksaan. Mereka menyewa apartemen Rp 1,5 juta per bulan," ujar Lienda.
Di salah satu unit apartemen tersebut, terdapat dua kamar yang dihuni oleh dua orang perempuan. Kata Lienda, dari dua kamar itu, satu kamar di antaranya diduga dijadikan tempat prostitusi.
"Jadi, ada salah satu ruangan di apartemen yang terdapat dua kamar dihuni oleh dua perempuan, satu kamarnya dipakai buat tempat tinggal. Sementara kamar lainnya dipakai untuk menerima tamu," ungkap dia.
Untuk itu, Satpol PP akan memastikan kepada pengelola managemen terkait dugaan itu.
"Karena kalau misalnya memang sistemnya betul bulanan, nanti kita konfirmasi. Apakah diperbolehkan dari sisi managemen kalau apartemen disewakan bulanan," ujar dia.
Lienda juga tak mempermasalahkan penyewaan apartemen selama difungsikan sebagai tempat tinggal.
"Memang kalau bulanan, sepertinya masih memungkinkan, kan yang gak boleh harian tapi sebetulnya apartemen itu diperuntukannya untuk tempat tinggal," imbuh dia.
Baca juga: Satpol PP Kota Depok Akan Panggil Pengelola Apartemen Terkait Dugaan Prostitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.