Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu yang Ditangkap di Kota Bekasi merupakan Resividis Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 16/07/2022, 05:56 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika berjenis sabu yakni ZK (41) dan AA (29) di wilayah Jakasampurna, Kota Bekasi.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Komisaris Besar Hengki mengatakan bahwa satu dari dua tersangka yang ditangkap tersebut merupakan seorang resividis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Perlu diketahui, tersangka AA adalah seorang residivis kasus ranmor, yang di mana tersangka AA baru bebas pada bulan April 2022 lalu," kata Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Dikejar Polisi, Komplotan Pengedar Sabu di Bekasi Sempat Keluarkan Tembakan

"Artinya, tersangka AA kurang lebih baru dua bulan lalu bebas. Artinya, baru bebas, tapi melakukan (tindak kriminal lagi)," lanjut dia.

Diketahui, AA juga selalu membawa senjata api rakitan berjenis pistol setiap kali ia melakukan pencurian motor.

Selain sabu dan senjata api, polisi juga menyita sejumlah peralatan kunci dari tangan AA.

Atas temuan ini, polisi pun masih mengembangkan keterangan dari tersangka.

"(Pencurian motor) masih dikembangkan oleh Satreskrim. Beberapa TKP pencurian diantaranya ada di wilayah Bekasi, Jakarta Timur dan Karawang," ujar Hengki.

Baca juga: 2 Pria Bacok Penghuni Kos hingga Tewas di Tanjung Priok, Polisi: Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu dan Judi Slot

Tersangka AA dan ZK ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Jakasampurna.

"Pada tanggal 9 Juli, Satres Narkoba mendapat informasi ada masyarakat yang menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu," imbuh Hengki.

Dari hasil laporan tersebut, polisi selanjutnya melakukan pengintaian dan kemudian menangkap pelaku berinisial ZK.

"Dari informasi yang berhasil didapat oleh polisi, petugas satres narkoba kemudian melakukan penyergapan dan pelaku ZK berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram," jelas Hengki.

Saat dilakukan pengembangan, kepada polisi ZK mengaku, bahwa dirinya mendapat sabu tersebut dari seorang tersangka lain berinisial AA.

Baca juga: Siasat Bandar Selundupkan Narkoba ke Jakarta, Ibu-ibu Dijadikan Kurir Antar Paket Sabu Berbungkus Kado

"Polisi mendapat informasi dari ZK, bahwa ZK mendapat barang (sabu) dari AA. Selanjutnya polisi melakukan penyergapan terhadap AA," imbuh Hengki.

Saat ditangkap, AA sempat melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah polisi.

"Ketika mau dilakukan penyergapan, tersangka sempat membuang tembakan dengan menggunakan senjata api rakitan. Namun, polisi bisa melumpuhkan tersangka," papar Hengki.

Atas penangkapan tersebut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia nomor 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

"Kepada AA, selain pasal tentang narkotika, yang bersangkutan akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara," tutup Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com