"Kalau masih ada korban lagi, jangan malu dan segan untuk melapor. Kami ada mekanisme penyidikan, terhadap anak-anak akan kami lindungi," kata Hengki.
Tak hanya mengirim pesan mesum, menurut keterangan polisi, DP juga pernah mengajak salah satu korbannya ke sebuah apartemen di Kota Bekasi.
Hengki menuturkan bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai staf perpustakaan untuk memanipulasi korban.
"Jadi, pelaku ini dihubungi oleh korban tentang meminjam buku. (Hal ini) justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengajak korban ngobrol," tutur Hengki.
Baca juga: Plt Wali Kota Kecam Dugaan Pelecehan Siswi oleh Staf Sekolah di SMP Negeri Kota Bekasi
"Pelaku juga terus menerus berbalik menghubungi korban dan ternyata pelaku mengajak korban ke apartemen," lanjut dia.
Di apartemen tersebut, selanjutnya korban dicabuli oleh pelaku.
Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut, tersangka DP mengaku bahwa aksinya itu hanya didasari rasa iseng.
"Awalnya saya itu iseng doang," kata DP.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju lengan pendek berwarna hitam, celana panjang berwarna coklat, dan satu buah telepon genggam.
Akibat perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76E UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman nanti hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.