BEKASI, KOMPAS.com - Pelaku pelecehan seksual dan pencabulan kepada sejumlah siswi di salah satu sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kota Bekasi, yakni DP (30), kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mengenakan baju berwarna oranye dengan tulisan "Tahanan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota" di bagian belakang, DP hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Sesekali tersangka terlihat menggelengkan kepalanya.
Baca juga: Staf Sekolah yang Diduga Lecehkan Siswi SMP Negeri di Kota Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka
Adapun DP ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggali keterangan dari berbagai saksi dan korban tentang aksi pelecahan seksual dan pencabulan yang dilakukannya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan, pelaku diduga mencabuli dan melecehkan sejumlah siswi di tempat ia biasa bekerja sebagai staf perpustakaan di SMPN tersebut.
"Melalui keterangan dan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, ada sebanyak tiga orang yang menjadi korban," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (2/8/2022).
Terkuaknya aksi pelecehan seksual dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka DP bermula dari unggahan viral di media sosial.
Kabar mengenai aksi pencabulan yang dilakukan DP tersebut langsung menjadi konsumsi publik setelah diunggah oleh pemilik akun Instagram @menfesspondokgede.
Baca juga: Tersangka Pencabulan dan Pelecehan Siswi SMP Negeri di Kota Bekasi Mengaku Hanya Iseng
Pemilik akun Instagram tersebut menggunggah sejumlah tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan korban-korbannya yang mengaku telah di-chat bernada mesum.
Tidak hanya mengirim percakapan mesum, DP juga diduga pernah mengajak seorang siswi ke apartemen dan mengirim nomor telepon seorang siswi ke sebuah grup percakapan pornografi di aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut, polisi kemudian bergerak. Berbekal informasi yang didapat, polisi menjemput DP pada Senin (1/8/2022) untuk dimintai keterangan di Mapolres Bekasi Kota.
Berselang satu hari atau tepatnya pada Selasa, DP langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Hengki mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan gabungan yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), psikolog, serta pihak sekolah itu sendiri.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di SMP Negeri Kota Bekasi Sempat Cabuli Korban di Apartemen
Hengki menyebutkan bahwa sejauh ini baru ada tiga orang korban yang berani melapor kepada polisi. Namun, jumlah korban diduga lebih banyak.
Ia pun mengimbau kepada korban lain untuk segera melapor kepada polisi.
"Kalau masih ada korban lagi, jangan malu dan segan untuk melapor. Kami ada mekanisme penyidikan, terhadap anak-anak akan kami lindungi," kata Hengki.
Tak hanya mengirim pesan mesum, menurut keterangan polisi, DP juga pernah mengajak salah satu korbannya ke sebuah apartemen di Kota Bekasi.
Hengki menuturkan bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai staf perpustakaan untuk memanipulasi korban.
"Jadi, pelaku ini dihubungi oleh korban tentang meminjam buku. (Hal ini) justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengajak korban ngobrol," tutur Hengki.
Baca juga: Plt Wali Kota Kecam Dugaan Pelecehan Siswi oleh Staf Sekolah di SMP Negeri Kota Bekasi
"Pelaku juga terus menerus berbalik menghubungi korban dan ternyata pelaku mengajak korban ke apartemen," lanjut dia.
Di apartemen tersebut, selanjutnya korban dicabuli oleh pelaku.
Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut, tersangka DP mengaku bahwa aksinya itu hanya didasari rasa iseng.
"Awalnya saya itu iseng doang," kata DP.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju lengan pendek berwarna hitam, celana panjang berwarna coklat, dan satu buah telepon genggam.
Akibat perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76E UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman nanti hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.