Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Staf SMPN di Bekasi Lecehkan Para Siswi, Korban Dicabuli di Apartemen, Pelaku Mengaku Iseng...

Kompas.com - 03/08/2022, 06:37 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pelaku pelecehan seksual dan pencabulan kepada sejumlah siswi di salah satu sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kota Bekasi, yakni DP (30), kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenakan baju berwarna oranye dengan tulisan "Tahanan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota" di bagian belakang, DP hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Sesekali tersangka terlihat menggelengkan kepalanya.

Baca juga: Staf Sekolah yang Diduga Lecehkan Siswi SMP Negeri di Kota Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka

Adapun DP ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggali keterangan dari berbagai saksi dan korban tentang aksi pelecahan seksual dan pencabulan yang dilakukannya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan, pelaku diduga mencabuli dan melecehkan sejumlah siswi di tempat ia biasa bekerja sebagai staf perpustakaan di SMPN tersebut.

"Melalui keterangan dan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, ada sebanyak tiga orang yang menjadi korban," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (2/8/2022).

Berawal unggahan viral di media sosial

Terkuaknya aksi pelecehan seksual dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka DP bermula dari unggahan viral di media sosial.

Kabar mengenai aksi pencabulan yang dilakukan DP tersebut langsung menjadi konsumsi publik setelah diunggah oleh pemilik akun Instagram @menfesspondokgede.

Baca juga: Tersangka Pencabulan dan Pelecehan Siswi SMP Negeri di Kota Bekasi Mengaku Hanya Iseng

Pemilik akun Instagram tersebut menggunggah sejumlah tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan korban-korbannya yang mengaku telah di-chat bernada mesum.

Tidak hanya mengirim percakapan mesum, DP juga diduga pernah mengajak seorang siswi ke apartemen dan mengirim nomor telepon seorang siswi ke sebuah grup percakapan pornografi di aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Penyelidikan polisi

Mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut, polisi kemudian bergerak. Berbekal informasi yang didapat, polisi menjemput DP pada Senin (1/8/2022) untuk dimintai keterangan di Mapolres Bekasi Kota.

Berselang satu hari atau tepatnya pada Selasa, DP langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Hengki mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan gabungan yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), psikolog, serta pihak sekolah itu sendiri.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di SMP Negeri Kota Bekasi Sempat Cabuli Korban di Apartemen

Hengki menyebutkan bahwa sejauh ini baru ada tiga orang korban yang berani melapor kepada polisi. Namun, jumlah korban diduga lebih banyak.

Ia pun mengimbau kepada korban lain untuk segera melapor kepada polisi.

"Kalau masih ada korban lagi, jangan malu dan segan untuk melapor. Kami ada mekanisme penyidikan, terhadap anak-anak akan kami lindungi," kata Hengki.

Satu orang korban pernah dibawa ke apartemen

Tak hanya mengirim pesan mesum, menurut keterangan polisi, DP juga pernah mengajak salah satu korbannya ke sebuah apartemen di Kota Bekasi.

Hengki menuturkan bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai staf perpustakaan untuk memanipulasi korban.

"Jadi, pelaku ini dihubungi oleh korban tentang meminjam buku. (Hal ini) justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengajak korban ngobrol," tutur Hengki.

Baca juga: Plt Wali Kota Kecam Dugaan Pelecehan Siswi oleh Staf Sekolah di SMP Negeri Kota Bekasi

"Pelaku juga terus menerus berbalik menghubungi korban dan ternyata pelaku mengajak korban ke apartemen," lanjut dia.

Di apartemen tersebut, selanjutnya korban dicabuli oleh pelaku.

Pelaku mengaku hanya iseng

Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut, tersangka DP mengaku bahwa aksinya itu hanya didasari rasa iseng.

"Awalnya saya itu iseng doang," kata DP.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju lengan pendek berwarna hitam, celana panjang berwarna coklat, dan satu buah telepon genggam.

Baca juga: Kesaksian Korban Pelecehan Staf SMP Negeri di Bekasi, Nomor Telepon Disebar dan Diteror Orang Tak Dikenal

Akibat perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76E UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman nanti hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com