JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023 pada Selasa (29/11/2022).
Pengesahan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa siang.
Untuk diketahui, RAPBD DKI 2023 disetujui senilai Rp 83,7 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mulanya bertanya kepada para anggota DPRD DKI Jakarta apakah Raperda APBD DKI 2023 dapat disetujui menjadi Perda APBD DKI 2023.
"Kepada anggota badan rapat, kami ingin menanyakan, forum terhormat, apakah Raperda tentang APBB DKI 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui?" tanya Prasetyo.
Baca juga: DPRD-Pemprov DKI Akan Bahas 27 Raperda pada 2023, Salah Satunya soal Rencana Induk Transportasi
"Setuju," jawab para anggota DPRD DKI.
Prasetyo lantas mengetok palu sebanyak tiga kali.
Dalam Raperda yang telah disahkan itu, APBD DKI 2023 disetujui senilai Rp 83,7 triliun.
Tak ada perubahan nominal antara RAPBD DKI 2023 dengan APBD DKI 2023.
Adapun pengesahan ini turut disaksikan para Wakil Ketua DPRD DKI, yakni Rani Mauliani, Khoirudin, Misan Samsuri, dan Zita Anjani.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga menyaksikan pengesahan Raperda APBD DKI 2023 itu.
Pemprov DKI Jakarta mengaku hendak fokus kepada tiga program prioritas dengan APBD DKI 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata berujar, alokasi untuk tiga program prioritas itu sebanyak 41,27 persen dari APBD DKI 2023.
"RAPBD (DKI) 2023 difokuskan pada tiga program prioritas dengan alokasi sebesar 41,27 persen melalui belanja dan penyertaan modal daerah (PMD)," ucap Michael dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Heru Budi Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Raperda APBD DKI 2023 Senilai Rp 83,7 Triliun
"Pertama, pengendalian banjir; kedua, penanganan kemacetan; dan ketiga, antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi," sambungnya.