JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Zulkarnain, menyebut majelis hakim mulai melihat kliennya tak punya niat negatif dalam kasus dugaan penistaan agama berkait unggahan gambar meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
"Majelis hakim dan jaksa, mulai melihat, bahwa Roy Suryo tidak mempunyai niatan yang negatif," kata Zulkarnain saat dihubungi, Senin (13/12/2022).
Respons positif disebut Zulkarnain mulai terlihat usai pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya menjadi saksi ahli dalam persidangan yang menjelaskan sebuah sistem, Kamis (8/12/2022).
"Kamis lalu ada sejumlah saksi, termasuk saksi ahli Mustofa Nahrawardaya, yang menerangkan soal sistem, kalau tidak salah namanya multiquick apa gitu," kata dia.
Baca juga: Ketika Roy Suryo Terjerat UU ITE yang Disusunnya...
"Jadi gambar stupa dengan gambar mirip Jokowi itu masuk ke komputer Roy Suryo. Lalu Roy Suryo bikin supaya harga tidak naik. Lalu, gambar itu dengan sendirinya terbawa, titik, koma, tulisan itu ngikut semua. Siapa yang ngirimnya itu ikut semua," ungkap Zulkarnain.
Zulkarnain menyampaikan bahwa Roy tidak bermaksud mengkritik Buddha dalam unggahan tersebut, apalagi menistakan. Ia bermaksud mengkritik kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur.
"Jadi intinya, Roy menyampaikan bahwa dia enggak ada niat mengunggah untuk mengkritik patung atau Buddhanya, tapi mengkritisi kenaikan harganya," ujar dia.
Roy juga disebutnya telah berusaha membantu mencarikan identitas orang yang membuat gambar itu.
Ia bahkan telah membuat laporan terhadap si pembuat gambar. Namun, laporan itu, entah bagaimana tidak berlanjut.
"Roy juga menyampaikan, dengan kejadian ini, dia membantu dan melporkan si pembuat meme. Dicari nama, alamat, jelas," ungkap Zulkarnain.
"Meski telah mencari identitas pembuat meme, bukannya dibantu (mengawal laporan) tapi malah Roy yang dilaporkan. Tapi roy tidak dendam, karena mungkin kan ketidaktahuan masyarakat," ujar dia.
Sementara itu, persidangan Roy Surya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada siang ini, Selasa (13/12/2022).
Persidangan akan digelar dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.