JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum orangtua siswa SDN Pondok Cina 1 Deolipa Yumara ke Polda Metro Jaya.
"Nanti akan dijadwalkan (pemanggilan dan pemeriksaan) oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Laporkan Wali Kota Depok, Deolipa Ditanya Penyidik Kondisi Psikologi Siswa SDN Pondok Cina 1
Kendati demikian, Zulpan belum dapat menjelaskan secara terperinci waktu pemeriksaan Idris oleh penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia hanya mengatakan bahwa penyelidikan pelanggaran dalam relokasi SDN Pondok Cina 1 masih terus berjalan dan tidak ada kendala berarti yang dihadapi penyidik.
"Jadi penyelidikan ini masih terus berproses ya," kata Zulpan.
Baca juga: Wali Kota Depok Tunda Relokasi SDN Pondok Cina 1, Deolipa: Proses Hukum Tetap Jalan
Sebelumnya, Deolipa Yumara menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan terhadap Idris, Rabu (21/12/2022), di Mapolda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan terkait polemik relokasi SDN Pondok Cina 1 itu, Deolipa ditanya mengenai kondisi psikologis para siswa yang kegiatan belajarnya terkendala.
"Yang digali adalah mengenai sejauh mana anak-anak ini mengalami gangguan kesehatan mentalnya, gangguan fungsi sosialnya," ujar Deolipa di sela-sela pemeriksaan, Rabu.
"Terus juga sejauh mana mengalami sakit hati atau kekecewaan. Itu yang digali, itu anak," sambung dia.
Selain itu, lanjut Deolipa, penyidik juga menanyakan upaya yang dilakukan para wali murid dan sikap dalam menghadapi polemik relokasi sekolah.
Menurut Deolipa, banyak orangtua siswa yang khawatir anak-anaknya kesulitan menghadapi ujian karena terganggunya kegiatan belajar mengajar.
"Bagaimana ditanya juga upaya wali murid, bagaimana wali murid menyikapi ini. Wali murid banyak yang menderita karena persoalan kekosongan ini. Mereka mau enggak mau juga mengajar," ungkap Deolipa.
Sebagai informasi, Deolipa Yumara melaporkan Idris ke Polda Metro Jaya terkait polemik relokasi SDN Pondok Cina 1.
Laporan terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022.
Baca juga: Wali Kota Depok Tunda Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1, Deolipa Enggan Cabut Laporan Polisi...
Dalam laporannya, Deolipa menerangkan bahwa para siswa SDN Pondok Cina 1 tidak dapat bersekolah sejak 13 November 2022 sampai 13 Desember 2022.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kota Depok tidak menyediakan guru atau tenaga pengajar untuk kegiatan belajar mengajar para siswa.
Atas dasar itu, Idris dilaporkan melanggar Pasal 77 juncto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tak lama setelah pelaporan itu, Wali Kota Depok Muhammad Idris mengumumkan rencana pembebasan lahan SDN Pondok Cina 1 yang bakal dialihfungsikan untuk pembangunan masjid raya ditunda.
Menurut Idris, dinamika sosial yang berkembang di SDN Pondok Cina 1 turut menjadi alasan dalam memutuskan penundaan itu.
"Pembangunan masjid di (lahan) SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah, yakni SDN Pondok Cina 5," ujar Idris dalam keterangan resmi.
Dalam keputusannya itu, Idris mengatakan, Pemkot Depok telah mengizinkan kegiatan belajar mengajar digelar dan difasilitasi guru di SDN Pondok Cina 1.
"Bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih belajar di lokasi tetap akan difasilitasi belajar mengajar (sediakan guru) di lokasi," kata Idris.
"Siswa SDN Pondok Cina 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 diperkenankan untuk memilih atau kembali ke SDN Pondok Cina 1 sesuai kenyamanan para siswa," sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.