"Mohon maaf nih, pengajuan pengunduran diri itu sudah lama, sejak tiga bulan lalu," kata Madih di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
"Ada, sempat mengajukan. Tapi belum disetujui sama beliau," tegasnya.
Namun, terkait dengan rencana pengunduran dirinya, saat ini Bripka Madih masih menjadi anggota Polres Metro Jakarta Timur dan bertugas di Polsek Jatinegara sebagai provost.
"Sampai saat ini masih anggota Polres Jakarta Timur," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja ketika dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Sebagai informasi, kasus Bripka Madih mendadak ramai usai ia mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri.
Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya ketika melaporkan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011.
"Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro," ungkap Madih saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Tak hanya dimintai sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi.
Oknum penyidik juga disebut meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai hadiah.
Baca juga: Sosok Bripka Madih di Mata Tetangga, Polisi yang Tak Pernah Bertegur Sapa dengan Warga Sekitar
Madih memastikan masih ingin memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orang tuanya memiliki luas hingga ribuan meter.
"Girik di nomor C 815 seluas 2.954 meter diserobot perusahaan pengembang perumahan. Sementara Girik C 191 seluas 3.600 meter diserobot oknum makelar tanah," pungkas Madih.
Sementara itu, Trunoyudo menjelaskan bahwa lahan milik Bripka Madih yang diduga serobot, ternyata sudah dijual sebagian sebelum dilaporkan ke polisi.
Hal tersebut berdasarkan temuan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas laporan Madih pada 2011.
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi sembilan akta jual beli dan ada sisa lahannya. Tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter, yang telah diikatkan dengan AJB (akta jual beli) seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 761 meter persegi," ujar Trunoyudo kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Klaim Perebutan Tanah Berbuntut Terkuaknya Arogansi Bripka Madih kepada Warga
Menurut Trunoyudo, proses jual beli itu dilakukan oleh ayah Bripka Madih bernama Wadi sejak 1979 sampai 1992. Kala itu, Bripka Madih yang lahir pada 1978 baru berusia satu tahun.
Penyidik kemudian mengidentifikasi keabsahan AJB tersebut bersama tim Inafis, dengan memeriksa keidentikan cap jempol yang tertera di dokumen.
"Dia (Madih) masih kecil. Dalam proses ini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah dan belum ditemukannya adanya perbuatan melawan hukum," ungkap Trunoyudo.
"Dalam hal ini, AJB dilakukan oleh inafis seksi identifikasi, melalui metode dark telescopic cap. Jempolnya pada AJB tersebut identik. Ini fakta hukum yang didapat penyidik," sambung dia.
(Penulis: Tria Sutrisna, Nabilla Ramadhian | Editor: Nursita Sari, Irfan Maullana, Jessi Carina).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.