JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang yang membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taitihu, di Depok, Jawa Barat, merupakan personel "bermasalah".
Pelaku diketahui kerap melakukan pelanggaran, bahkan sempat menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).
"Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujar Kabag Renmin Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Rabu (8/2/2023).
Kini, Bripda Haris pun terancam dipecat atas "dosa" terbarunya, yakni dugaan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap sopir taksi online.
Adapun pembunuhan tersebut dilakukan Bripda Haris karena diduga terimpit masalah ekonomi sehingga pelaku ingin mencuri mobil korban.
Sederet pelanggaran Bripda Haris
Menurut Aswin, Bripda Haris telah melakukan pelanggaran berupa penipuan terhadap sesama anggota Polri dan masyarakat.
Selain itu, Bripda Haris juga pernah tertangkap bermain judi online.
Berikut daftar pelanggaran yang sempat dilakukan Bripda HS berdasarkan data yang dimiliki Aswin:
1. Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri;
2. Melakukan penipuan terhadap masyarakat;
3 Melakukan peminjaman uang kepada temannya;
4. Tertangkap tangan bermain judi online;
5. Terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak;
Baca juga: Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online karena Masalah Ekonomi, Berapa Gaji Anggota Densus 88?
Atas sederet pelanggaran itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sidang pelanggaran kode etik dan profesi (KEPP) untuk pelaku.
"Pada 5 Desember 2022, yang bersangkutan disidang disiplin dengan putusan dihukum penempatasopirn khusus dan teguran tertulis," ungkap Aswin.
Aswin mengungkapkan bahwa sebelum tertangkap karena membunuh taksi online, Bripda Haris pun baru selesai menjalani hukuman penahanan di tempat khusus beberapa hari sebelumnya.
"Bripda Haris baru selesai melaksanakan hukuman penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," kata Aswin.
Bakal dipecat
Seiring dengan terungkapnya kasus pembunuh Sony, Mabes Polri pun langsung memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Bripda Haris.
Pemecatan tersebut akan diputuskan dalam sidang KEPP atas pelanggaran hingga tindak pidana yang dilakukan anggota Polri tersebut.
"Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," jelas Aswin.
Baca juga: Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Usai Bebas dari Tahanan Patsus
Aswin menegaskan bahwa pembuatan HS sama sekali tidak terkait dengan kedinasan atau tugas. Dia juga menegaskan bahwa Densus 88 tidak akan mentoleransi pelanggaran para anggota.
"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan," pungkas Aswin.
Motif pembunuhan
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.
Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban. Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini, dari Densus 88 Antiteror Polri langsung bergerak mencari pelaku dan mengamankannya pada 23 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB," ujar Trunoyudo, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Cepat, tapi Keluarga Korban Tak Diberitahu
Pelaku ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Bripda Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Jadi kasusnya, perkembangannya sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku juga sudah ditetapkan tersangka, dan kemudian ditahan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.
Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
"Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," pungkas Trunoyudo.
Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.