Setelah memeriksa peti tersebut, penyidik menemukan 39 bungkus Teh Guanyinwang di bawah tumpukan buah-buahan, yang ternyata berisi 40,7 kilogram sabu.
"Sabu ini dikamuflasekan dengan pak ataupun bungkusan teh merek Guanyinwang, kemudian ditumpuk di dalam peti buah alpukat dan jeruk," kata Trunoyudo.
Baca juga: Minta Polisi Jualkan Sabu, Anak Buah Teddy Minahasa: Barang Bagus Ini, Punya Jenderal...
Kepada penyidik, RA dan H mengambil narkoba dari Sumatera Utara dan diperintahkan membawanya ke Jakarta.
"Kemudian dilakukan pengembangan bersama jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan hingga ke Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kabupaten Labuhanbatu," ungkap Trunoyudo.
Penyidik kemudian menangkap pelaku berinisial HL dengan barang bukti sabu seberat 69,2 kilogram yang telah dikemas dalam bungkus teh.
Setelah itu, penyidik menangkap SS dan BP yang diduga bertugas menyerahkan sabu dari seorang bandar di Malaysia kepada HL dan memantau proses peredarannya di Indonesia.
"Total barang bukti yang disita sebanyak 109,9 kilogram sabu senilai Rp 164,9 miliar," ucap Trunoyudo.
Baca juga: Saat Ruang Kapolsek Jadi Tempat Mendiskusikan Penjualan Sabu Teddy Minahasa...
Kini, kelima pengedar narkoba jenis sabu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
"Kelima pelaku ini adalah pengedar, maka yang dipersangkakan adalah Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Trunoyudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.