Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Kembali Momen Hakim Ancam Usir Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Kah yang Dimaksud?

Kompas.com - 22/02/2023, 19:40 WIB
Larissa Huda

Editor

Jon lantas mengingatkan soal aturan mengeluarkan pihak yang tidak tertib di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau enggak (tertib), saya terapkan pasal KUHAP kita ini. Yang tidak tertib saya suruh keluar, saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?" ucap Jon.

Seketika seisi ruangan sidang terdiam saat Jon sedikit menaikkan suaranya. Jon lalu kembali menegaskan, pihak kuasa hukum memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan, tetapi sesuai dengan gilirannya.

"Tunggu giliran, seluas-luasnya kami akan berikan. Kita semua bertanggung jawab terhadap hukum, paham? Terhadap manusia ini semua, terhadap yang Kuasa. Itu yang tertulis di KUHAP," tutur Jon.

Baca juga: Aiptu Janto Jual Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa, Upahnya Dipakai untuk Judi Online

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (mengajukan keberatan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur," lanjut Jon.

"Kalau kita tidak menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" kata dia.

Jon mengancam tak segan mengeluarkan siapa saja yang mengganggu jalannya persidangan.

"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh saya akan suruh keluar siapa pun dalam persidangan ini tanpa kecuali," tegas Jon.

Hakim Jon membacakan isi Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang menyatakan dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat ke pengadilan.

"Tugas pengadilan adalah luhur. Bertanggung jawab terhadap hukum, manusia, dan Tuhan yang Maha Esa. Ketentuan kita seperti itu."

"Saya agak geram dengan cara seperti ini."

Baca juga: Berkali-kali Marahi Saksi di Persidangan, Teddy Minahasa Disebut Merasa Masih Punya Relasi Kuasa

"Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah yang disampaikan dalam persidangan. Kalau ada perbedaan di antara saudara berdua (jaksa dan kuasa hukum), ajukan keberatan kami catat di berita acara. tugas kami menyimpulkan."

"Sampaikan ketika kami menyampaikan kesimpulan. Makanya, dipahami sungguh-sungguh KUHAP-nya."

Beberapa saat kemudian, dia kembali mempersilakan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan gilirannya bertanya kepada saksi.

Namun, Hotman Paris mengajukan pertanyaan kepada Majelis Hakim. Hotman mempertanyakan soal jaksa penuntut umum yang mengajukan pertanyaan yang sama berulang kali.

Halaman:


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com