Jon lantas mengingatkan soal aturan mengeluarkan pihak yang tidak tertib di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau enggak (tertib), saya terapkan pasal KUHAP kita ini. Yang tidak tertib saya suruh keluar, saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?" ucap Jon.
Seketika seisi ruangan sidang terdiam saat Jon sedikit menaikkan suaranya. Jon lalu kembali menegaskan, pihak kuasa hukum memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan, tetapi sesuai dengan gilirannya.
"Tunggu giliran, seluas-luasnya kami akan berikan. Kita semua bertanggung jawab terhadap hukum, paham? Terhadap manusia ini semua, terhadap yang Kuasa. Itu yang tertulis di KUHAP," tutur Jon.
Baca juga: Aiptu Janto Jual Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa, Upahnya Dipakai untuk Judi Online
"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (mengajukan keberatan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur," lanjut Jon.
"Kalau kita tidak menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" kata dia.
Jon mengancam tak segan mengeluarkan siapa saja yang mengganggu jalannya persidangan.
"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh saya akan suruh keluar siapa pun dalam persidangan ini tanpa kecuali," tegas Jon.
Hakim Jon membacakan isi Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang menyatakan dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat ke pengadilan.
"Tugas pengadilan adalah luhur. Bertanggung jawab terhadap hukum, manusia, dan Tuhan yang Maha Esa. Ketentuan kita seperti itu."
"Saya agak geram dengan cara seperti ini."
Baca juga: Berkali-kali Marahi Saksi di Persidangan, Teddy Minahasa Disebut Merasa Masih Punya Relasi Kuasa
"Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah yang disampaikan dalam persidangan. Kalau ada perbedaan di antara saudara berdua (jaksa dan kuasa hukum), ajukan keberatan kami catat di berita acara. tugas kami menyimpulkan."
"Sampaikan ketika kami menyampaikan kesimpulan. Makanya, dipahami sungguh-sungguh KUHAP-nya."
Beberapa saat kemudian, dia kembali mempersilakan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan gilirannya bertanya kepada saksi.
Namun, Hotman Paris mengajukan pertanyaan kepada Majelis Hakim. Hotman mempertanyakan soal jaksa penuntut umum yang mengajukan pertanyaan yang sama berulang kali.