Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Kembali Momen Hakim Ancam Usir Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Kah yang Dimaksud?

Kompas.com - 22/02/2023, 19:40 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi mendadak hening saat Hakim Ketua Jon Sarman Saragih geram terhadap tim kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Saat itu, sidang lanjutan atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa sedang digelar. Namun, kegaduhan terjadi saat tim kuasa hukum dianggap tak tertib.

Jon menegur salah satu anggota tim kuasa hukum yang dipimpin Hotman Paris itu karena dianggap menyampaikan keberatan bukan pada gilirannya.

Baca juga: Berani Jual Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Merasa Aman karena Barang Milik Jenderal Bintang Dua

Jon mengingatkan soal aturan mengeluarkan pihak yang tidak tertib di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tak segan-segan, Jon mengancam tim kuasa hukum Teddy Minahasa apabila tidak tertib dalam persidangan.

Detik-detik majelis hakim "nyaris" usir tim kuasa hukum

Menilik kembali cuplikan persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) saat itu tengah bertanya kepada saksi Aiptu Janto Situmorang berkaitan dengan asal sumber sabu yang diterimanya dari eks Kapolsek Kalibaru Kasranto.

Adapun peran Kasranto dalam peredaran narkoba ini adalah turut menjual sabu yang diterima dari terdakwa lain, yaitu Linda Pudjiastuti.

Baca juga: Tak Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Anak Buahnya, Teddy Minahasa Beralasan Kurang Fit

"Tidak ada yang disampaikan ini barangnya dari Sumatera, dari Bukittinggi?" tanya jaksa kepada Janto dalam persidangan.

Belum sempat Janto menyelesaikan jawabannya, salah seorang anggota kuasa hukum Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan kepada majelis hakim.

Tidak diketahui secara pasti teguran itu disampaikan kepada siapa. Namun, salah satu anggota tim kuasa hukum itu duduk sejajar dengan Hotman Paris.

"Keberatan, Yang Mulia. Keberatan, Yang Mulia," kata tim kuasa hukum Teddy.

Menanggapi keberatan kubu Teddy, Hakim Jon Saragih lantas meminta agar mereka bersabar menunggu giliran setelah jaksa penuntut umum.

"Sebentar lah. Ini masih giliran penuntut umum," tutur Jon.

"Tapi ini mengarahkan, Yang Mulia," saut tim kuasa hukum Teddy lagi.

Baca juga: Istri AKBP Dody: Suami Saya Hanya Jalankan Perintah Teddy Minahasa

"Dengarkan dulu gilirannya, paham? Tunggu giliran. Kalau Anda keberatan, sampaikan di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini. Paham itu?" tegas Jon.

Jon lantas mengingatkan soal aturan mengeluarkan pihak yang tidak tertib di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau enggak (tertib), saya terapkan pasal KUHAP kita ini. Yang tidak tertib saya suruh keluar, saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?" ucap Jon.

Seketika seisi ruangan sidang terdiam saat Jon sedikit menaikkan suaranya. Jon lalu kembali menegaskan, pihak kuasa hukum memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan, tetapi sesuai dengan gilirannya.

"Tunggu giliran, seluas-luasnya kami akan berikan. Kita semua bertanggung jawab terhadap hukum, paham? Terhadap manusia ini semua, terhadap yang Kuasa. Itu yang tertulis di KUHAP," tutur Jon.

Baca juga: Aiptu Janto Jual Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa, Upahnya Dipakai untuk Judi Online

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (mengajukan keberatan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur," lanjut Jon.

"Kalau kita tidak menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" kata dia.

Jon mengancam tak segan mengeluarkan siapa saja yang mengganggu jalannya persidangan.

"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh saya akan suruh keluar siapa pun dalam persidangan ini tanpa kecuali," tegas Jon.

Hakim Jon membacakan isi Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang menyatakan dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat ke pengadilan.

"Tugas pengadilan adalah luhur. Bertanggung jawab terhadap hukum, manusia, dan Tuhan yang Maha Esa. Ketentuan kita seperti itu."

"Saya agak geram dengan cara seperti ini."

Baca juga: Berkali-kali Marahi Saksi di Persidangan, Teddy Minahasa Disebut Merasa Masih Punya Relasi Kuasa

"Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah yang disampaikan dalam persidangan. Kalau ada perbedaan di antara saudara berdua (jaksa dan kuasa hukum), ajukan keberatan kami catat di berita acara. tugas kami menyimpulkan."

"Sampaikan ketika kami menyampaikan kesimpulan. Makanya, dipahami sungguh-sungguh KUHAP-nya."

Beberapa saat kemudian, dia kembali mempersilakan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan gilirannya bertanya kepada saksi.

Namun, Hotman Paris mengajukan pertanyaan kepada Majelis Hakim. Hotman mempertanyakan soal jaksa penuntut umum yang mengajukan pertanyaan yang sama berulang kali.

"Pertanyaan kami, selanjutnya, kalau Majelis kebetulan tidak tegur, bukan kah pengacara berhak keberatan ke Majelis kalau JPU mengulang pertanyaan yang sama? Mohon petunjuk," tanya Hotman.

"Baca KUHAP-nya. Bahwa pertanyaan itu disampaikan melalui perantara Ketua Majelis. Kalau Majelis menyatakan itu sudah bisa tidak diajukan, tentu itu kewenangan Ketua Majelis, bukan kewenangan kedua belah pihak yang menyangkal-nyangkal itu," jawab Jon.

Persidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy Minahasa pun kembali berlanjut. Jaksa pun menegaskan tidak mengulang pertanyaan.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Pengacara Teddy Minahasa yang Dimarahi Hakim Bukan Timnya

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram, yang diambil para pelaku dari Mapolres Bukittinggi.

Hotman Paris tak merasa diusir

Hotman Paris membantah telah dimarahi dan hendak diusir oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih di dalam persidangan. Saat itu, majelis hakim menilai tim kuasa hukum Teddy dinilai tak tertib selama persidangan berlangsung.

"Dalam sidang perkara pidana Irjen Teddy Minahasa seolah-olah Hotman Paris dimarahi dan hendak diusir oleh hakim, itu tidak benar," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).

Hotman menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Teddy Minahasa terdiri dari tiga kantor pengacara, di antaranya Kantor Pengacara Hotman Paris, tim pengacara Ronald, dan tim pengacara dari FHP atau Faisal.

Dari ketiganya itu, Hotman mengungkapkan bahwa yang dimarahi hakim itu merupakan tim pengacara dari FHP atau Faisal.

Baca juga: Majelis Hakim Tunda Sidang 2 Jam demi Tunggu Kehadiran Teddy Minahasa sebagai Saksi Mahkota

Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa hakim tidak marah kepada Hotman maupun asistennya. Namun, hakim marah kepada Faisal.

"Yang dimarahi oleh hakim adalah pengacara lain (bernama Faisal) memang juga kuasa hukum dari Teddy Minahasa akan tetapi bukan dari Kantor Hotman Paris," ujar dia.

(Penulis : M Chaerul Halim, Zintan Prihatini | Editor : Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com