JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perusakan mobil yang menjerat pemuda berusia 24 tahun bernama Giorgio Ramadhan telah memasuki babak akhir.
Sebagai informasi, Giorgio terekam kamera mengamuk di tengah jalan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2/2023) malam.
Pengemudi Toyota Fortuner itu tampak merusak mobil Honda Brio berwarna kuning yang ternyata merupakan taksi online milik Ari Widianto (38).
Ari yang tadinya melaporkan perusakan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut laporannya.
Akibatnya, Giorgio lepas dari jerat hukum.
Berikut rangkuman perjalanan kasus yang menjerat sang sopir Fortuner.
Baca juga: Saat Sopir Fortuner yang Ngamuk di Senopati Lolos dari Jerat Hukum Usai Lalui “Restorative Justice”
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengonfirmasi soal penghentian kasus yang menjerat Giorgio.
Menurut Nurma, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus perusakan mobil itu.
“Kasus ini sudah terbit SP3-nya per tanggal 23 Februari 2023,” ujar Nurma saat dihubungi Senin (6/3/2023).
Lebih lanjut, Nurma mengatakan bahwa Giorgio lolos dari jerat hukum usai melalui proses restorative justice.
Pelaku perusakan taksi online itu sudah berdamai dengan korbannya, Ari Widianto (38, yang awalnya melaporkan kejadian ke polisi.
Giorgio disebut sudah membayarkan sejumlah ganti rugi kepada sang sopir taksi online. Mereka juga sudah sepakat berdamai.
Kesepakatan damai itu disampaikan sendiri oleh Ari pada Jumat (17/2/2023).
“Saya dan Giorgio bersepakat untuk berdamai. Saya akan mencabut laporan polisi yang saya buat pada 12 Februari lalu. Oleh karena itu, saya mengajukan restorative justice kepada Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ari.
Menurutnya, pelaku siap mengganti segala kerusakan pada mobilnya dan berjanji tidak akan mengulang aksi anarki tersebut.