Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet "Dosa" yang Beratkan Tuntutan Anak Buah Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba

Kompas.com - 28/03/2023, 09:36 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Masing-masing terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.

Keempatnya didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Tuntut AKBP Dody 20 Tahun Penjara, Jaksa: Seharusnya Memberantas Narkoba, tapi Malah Melibatkan Diri

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana," kata Jaksa dalam persidangan.

Berikut tuntutan dan sederet "dosa" anak buah Teddy Minahasa yang dibacakan JPU.

AKBP Dody Prawiranegara

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjadi terdakwa pertama yang dituntut JPU. Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ujar Jaksa.

Jaksa lantas membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Dody.

Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati

Kemudian, Dody merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Kepolisian Bukittinggi.

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika," papar Jaksa.

Sehingga, perbuatan Dody dinilai tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.

Perbuatan Dody juga telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khsusunya kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 400.000 personel.

Tindakan Dody tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," sebut Jaksa.

Baca juga: AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com