JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menggelar halalbihalal di hari pertama bekerja pascacuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sesuai imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Ad Interim, para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja pada Rabu (26/4/2023).
Baca juga: ASN DKI Jakarta Tak Wajib Shalat Id di Balai Kota, Sekda: Hanya Mengimbau Saja...
"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia, dilansir dari PPID DKI Jakarta, Selasa.
Maria menjelaskan, pada poin pertama dalam imbauan Menpan-RB Ad Interim diimbau agar halalbihalal ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pascaperiode libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023.
“Untuk itu, pada Rabu, 26 April 2023, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal pukul 08.00 WIB," ujar Maria.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Waspadai Arus Balik Lebaran, Pengamat: Berpotensi Tingkatkan Permukiman Kumuh
Adapun pengecualian diberikan bagi yang mengambil cuti tambahan dengan ketentuan maksimal 5 persen dari jumlah pegawai di masing-masing Perangkat Daerah.
"Selain itu, dipastikan tidak ada acara halalbihalal," ucap Maria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.