Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruko Pencaplok Bahu Jalan di Pluit Baru Dibongkar Setelah 4 Tahun, Siapa Bermain?

Kompas.com - 25/05/2023, 07:29 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deretan ruko di RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga telah mencaplok fasilitas umum sejak 2019.

Ruko tersebut terbukti melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok bahu jalan dan saluran air.

Ketua RT setempat, Riang Prasetya, mengaku sudah melaporkan pelanggaran tersebut sejak pencaplokan dimulai. Menurut dia, awalnya hanya dua ruko. Karena dibiarkan, ruko lainnya ikut-ikutan.

Baca juga: Rupa-rupa Alasan Pemilik Ruko Tak Akui Caplok Bahu Jalan di Pluit: Dapat Izin Jakpro, Klaim Bebas Banjir, dan Bau Kecoak

"Kami sudah lapor ke sana. Bukti lengkap, tapi tidak ada tindakan. Dari 2019 saya sudah lapor, tahun 2022 saya lapor, dan terakhir Januari 2023 saya lapor juga," kata Riang.

Atas kegiatan pembangunan dua ruko yang melewati batas ini, Riang melaporkan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban.

Sayangnya, laporan itu tidak membuahkan hasil. Riang menuding pemilik atau penyewa ruko patut diduga melibatkan oknum pejabat Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.

Bangunan yang menutupi saluran air itu akhirnya dibongkar setelah empat tahun lamanya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menertibkan ruko itu pada Rabu (25/5/2023).

Baca juga: Bongkar Area Ruko yang Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air di Pluit, Satpol PP: Batas Waktu Sudah Lewat

Mencurigakan

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berpandangan, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan pasti mengajukan permohonan IMB ataupun Persyaratan Bangunan Gedung (PBG).

Jika tidak memiliki izin tersebut, kata Nirwono, maka bangunan itu sudah pasti melanggar tata ruang. Kalau sudah tahu demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah bisa bongkar sejak awal membangun.

Selain itu, Nirwono berujar, pemberian IMB atau PBG pun sejak awal bisa diantisipasi apabila rencana bangunan tersebut melanggar atau tidak. Jika ada pelanggaran, kata dia, maka sejak awal IMB atau PBG tidak dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Jika tetap dikeluarkan berarti ada permainan atau kolusi dan korupsi. Ini yang perlu ditindak oknumnya diberi sanksi tegas," ucap Nirwono, kepada Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Pakar: Pemilik Ruko Harus Dikenakan Sanksi Berlipat kalau Tak Kunjung Bongkar Bangunan yang Caplok Bahu Jalan

Nama Jakpro terseret

Salah satu pemilik ruko, Boy Hendy (53), mengaku sudah mendapatkan izin dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pemilik lahan untuk meninggikan jalan di depan area rukonya.

"Kalau kami melanggar, pasti ditegur. 'Oh iya, kamu enggak boleh begini, melanggar'. Pemerintah juga harus, 'kamu enggak boleh naikkan', jangan sekarang diobok-obok kitanya sekarang," tutur Hendy, Selasa (23/5/2023).

Hendy berujar, permintaan izin kepada Jakpro melalui sambungan telepon ini terjadi setelah dia memutuskan untuk menyewa ruko pada 2002.

Selama massa penyewaan sampai akhirnya membeli ruko pada 2021, Hendy mengaku tidak ada teguran baik secara tertulis maupun lisan dari Jakpro.

Baca juga: Penolakan Pembongkaran Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit: Pemilik Sebut Dapat Izin Jakpro, Penyewa Kehilangan Rezeki

Halaman:


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com