JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memulai tahapan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga Ibu Kota yang tinggal di luar daerah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan, hal ini dilakukan karena kewenangan menonaktifkan NIK warga berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
“Jadi minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri karena yg berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Pemprov DKI Buka Posko Aduan untuk Komplain Soal Penonaktifan NIK
Menurut Budi, penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap, mulai dari warga yang sudah meninggal dunia. Selain itu, warga beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus juga akan dinonaktifkan.
Berdasarkan data yang dicatatkan Budi, akan ada 92.432 warga DKI jakarta yang NIK-nya bakal dinonaktifkan.
“Yang meninggal terdampak penonaktifan NIK 81.119. Kemudian RT yang sudah tidak ada 11.374 warga,” kata Budi.
Baca juga: Dukcapil DKI Tak Nonaktifkan NIK Warga Jakarta di Luar Daerah yang Sakit
Diberitakan sebelumnya, tahapan penonaktifan NIK akan dilakukan pada April dari yang sebelumnya dijadwalkan awal Maret 2024.
Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah itu tidak lepas dari adanya momen kontestasi politik Pemilu 2024.
Dengan demikian, proses penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap pada April 2024, tepatnya setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.