Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Kota Bogor Masih Tunggu Arahan DPP untuk Tentukan Cawalkot Bogor

Kompas.com - 28/06/2024, 18:56 WIB
Ruby Rachmadina,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Bogor masih menunggu arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menentukan bakal calon wali kota Bogor yang akan maju di Pilkada 2024.

“Kami masih menunggu arahan DPP,” ujar Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC Partai Gerindra Kota Bogor Said Muhamad Mohan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2024).

Meski begitu, Gerindra kota Bogor mulai menjalin komunikasi dengan beberapa partai politik (parpol ) untuk membentuk koalisi.

Melalui koalisi yang dibentuk nanti, Gerindra berharap kadernya bisa diusung sebagai calon wali kota Bogor.

Baca juga: Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

“Kami mempersiapkan kawan koalisi untuk menempatkan kader terbaik kami sebagai bakal calon wali kota Bogor,” ujarnya.

Adapun pada penjaringan bakal calon wali kota Bogor yang dibuka DPC Gerindra sejak 16 April hingga 8 Mei 2024, kader yang diketahui mengikuti pendaftaran yakni Jenal Muttaqin dan Sopian Ali Agam.

Jika merujuk peraturan DPP, Mohan yakin bahwa partainya akan mengusung kader internal pada Pilkada kota Bogor.

“Kalau dari statement ketua harian bapak Sufmi Dasco Ahmad dan sekretaris Jenderal Ahmad Muzani yang mengatakan kader Gerindra harus maju. Kami yakin rekomendasi jatuh ke internal,” ujarnya.

Saat disinggung apakah pihaknya akan bergabung dengan Koalisi Bogor Maju (KBM) bersama Golkar, PAN, Demokrat dan PSI, Mohan enggan berkomentar banyak.

“Di KBM walau belum deklarasi paslon, tapi sudah muncul dua nama,” ujarnya.

Baca juga: PKS Prioritaskan Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Bogor 2024

Adapun pada Pemilu 2024, Partai Gerindra memiliki enam kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

Artinya, untuk dapat mencalonkan wali kota dan wakil wali kota, Gerindra harus berkoalisi dengan partai lain supaya memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sepeda Motor di Bogor Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sepeda Motor di Bogor Ditembak Polisi

Megapolitan
Libatkan Selebgram, Polresta Bogor Bentuk Tim Khusus untuk Berantas Judi Online

Libatkan Selebgram, Polresta Bogor Bentuk Tim Khusus untuk Berantas Judi Online

Megapolitan
Melebihi Target, Program Khitan Massal PAM Jaya Diikuti 521 Anak dari Wilayah Jakarta

Melebihi Target, Program Khitan Massal PAM Jaya Diikuti 521 Anak dari Wilayah Jakarta

Megapolitan
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Megapolitan
Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Megapolitan
Heru Budi Kembalikan Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR ke Tempat yang Layak

Heru Budi Kembalikan Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR ke Tempat yang Layak

Megapolitan
Dishub Jaksel Terus Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Dishub Jaksel Terus Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Enam Kios di Belakang Terminal Kampung Rambutan Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Gas

Enam Kios di Belakang Terminal Kampung Rambutan Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Gas

Megapolitan
Meski Sulit Cari Uang, Sopir Bajaj di Grogol Percaya Pendidikan Investasi Terbaik untuk Anak

Meski Sulit Cari Uang, Sopir Bajaj di Grogol Percaya Pendidikan Investasi Terbaik untuk Anak

Megapolitan
Motif Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Bunuh Ayahnya Sendiri, Sering Dipukuli dan Tak Diberi Makan

Motif Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Bunuh Ayahnya Sendiri, Sering Dipukuli dan Tak Diberi Makan

Megapolitan
Bawaslu DKI Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Bawaslu DKI Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
16 Bangunan Terdampak Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, Sebagian Korban Cari Kontrakan

16 Bangunan Terdampak Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, Sebagian Korban Cari Kontrakan

Megapolitan
840 Petugas Bersihkan Monas Usai Perayaan HUT Bhayangkara

840 Petugas Bersihkan Monas Usai Perayaan HUT Bhayangkara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com