Rizal mengingatkan, jika suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, perlakuan terhadap kawasan tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Jika tidak, pemerintah dapat dikatakan telah melanggar ketentuan undang-undang.
"Kalau mereka enggak melakukan, ya mereka inkonstitusional," kata dia.
Rizal pun prihatin dengan kondisi Gudang Timur Kasteel Batavia yang menurutnya diabaikan oleh pemerintah.
Menurut dia, pengabaian itu terlihat karena kendaraan berat masih diperbolehkan melintas bahkan parkir di sekitar bangunan tersebut.
"Jadi begitu dia (truk) dateng, goyang kan. ini bermasalah, ini enggak boleh sama sekali," ujar Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.