Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulang Tahun, Vanny Lebih Tenang Jalani Pemeriksaan

Kompas.com - 20/09/2013, 04:26 WIB
Ratih Winanti Rahayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Vanny Rossyane, tersangka pengguna obat-obatan terlarang, terlihat lebih santai menjalani pemeriksaan, Kamis (19/9/2013), dibandingkan dengan pemeriksaan pertama. Didampingi tiga kuasa hukumnya, model majalah dewasa itu lebih sering mengumbar senyum dan tertawa santai saat menjawab pertanyaan penyidik. Ternyata, dia sedang berulang tahun.

"Udah ketawa-tawa, lebih santai ketimbang kemarin. Mungkin karena hari ini dia ulang tahun, tadi ibunya juga sempat datang sebentar. Kalau pemeriksaan awal dia masih shock," kata kuasa hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya, seusai pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2013).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, seusai pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB, Vanny yang mengenakan pakaian tahanan digiring masuk ke dalam sel tahanan narkoba Bareskrim Mabes Polri dengan pengawalan ketat. Vanny sempat mengumbar senyum dan mengucapkan terima kasih saat para jurnalis memberi ucapan selamat ulang tahun kepadanya.

Namun, Vanny enggan berkomentar lebih jauh serta memilih menunduk dan berjalan cepat menuju sel tahanan. Vanny ditangkap saat menginap di Hotel Mercure di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (16/9/2013) menjelang tengah malam.

Dalam penggeledahan di kamarnya, dua paket sabu ditemukan dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,58 gram. Tes urine Vanny juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi meta-amfetamin, nama ilmiah untuk zat kimia dalam sabu.

Polisi juga menyita satu alat isap atau bong dari botol mineral beserta cangklong dan satu korek api. Vanny dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kedua pasal itu memberikan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

Vanny adalah perempuan yang sempat menjadi pemberitaan karena mengaku pernah berhubungan badan dan mengonsumsi obatan terlarang dengan bandar narkoba Freddy Budiman di dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Cipinang, beberapa waktu lalu. Freddy adalah terpidana mati dalam kasus narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Megapolitan
Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com