JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, orang yang diduga menghadangnya saat kampanye di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 25 November 2016 lalu, masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Yang di Petamburan itu katanya lagi DPO," ujar Djarot di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jumat (16/12/2016).
Djarot menuturkan, penghadangnya di Petamburan itu tidak gentle (pemberani), berbeda dengan terdakwa Naman Sanip (52), terduga penghadang Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, yang kini tengah menjalani masa persidangan.
"Nah itu yang menurut saya (penghadang di Petamburan) enggak ksatria, dihadapi dong," kata dia.
Meski begitu, Djarot mengaku telah memaafkan semua pihak yang berupaya melakukan penghadangan. Penghadang Djarot di Petamburan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.
Djarot juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 5 Desember 2016. Selain Djarot, sebelas orang lainnya juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Penghadangan di Petamburan merupakan penghadangan kampanye yang keenam kalinya dialami Djarot. Saat itu, Djarot sedang melakukan blusukan ke Jalan Administrasi II RT 009 RW 012 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari memasuki Jalan Administrasi II Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Djarot menyusuri sejumlah jalan hingga masuk Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang.
Saat berada di pintu air Petamburan di RW 005 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, muncul sekelompok warga yang menghadang Djarot melewati jalan itu. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Djarot dan rombongan memilih memutar balik dan melanjutkan blusukan ke Kelurahan Bendungan Hilir, yang terletak di seberang rel kereta.