JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlampau banyak.
Diperkirakan, jumlahnya mencapai 30.000 orang. Angka tersebut baru mencakup PNS, atau belum termasuk pegawai dengan status lain, seperti petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), pegawai harian lepas (PHL), dan pegawai kontrak dengan waktu tertentu (PKWT).
"Kalau ditotal semua bisa lebih dari 100.000 orang, artinya PNS terlampau banyak," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (11/7/2016).
(Baca juga: Mesin Presensi PNS DKI Banyak yang "Offline", Disebut Kabelnya Digigit Tikus)
Sebagai akibat dari banyaknya PNS tersebut, menurut Djarot, beberapa bagian Pemprov DKI Jakarta harus terdiri atas ratusan pegawai.
Ia lantas menyebut Bagian Umum Kesekretariatan Dewan yang menampung lebih dari 100 PNS.
Djarot mengatakan, PNS yang terlalu banyak ini tidak menjadikan kinerja Pemprov DKI Jakarta lebih baik.
"Misalkan satu ruangan ini butuh 5 orang untuk membersihkannya. Lalu kita taruh 12 orang, itu bukan artinya makin bersih, malah ngobrol mereka, bingung mau kerjakan apa," ujar Djarot.
Akhirnya, kata Djarot, Pemprov DKI menghentikan penerimaan PNS baru. Selain itu, PNS yang sudah memasuki masa pensiun dilarang melakukan perpanjangan usia pensiun.
Upaya perampingan jumlah PNS
Djarot mengatakan, pengurangan jumlah PNS di Pemprov DKI ini dilakukan secara alamiah ataupun melalui sistem.
(Baca juga: Ahok: PNS Telat dan Tidak Disiplin Itu Pasti Kami Potong TKD-nya)
Pengurangan secara alamiah, kata Djarot, dilakukan terhadap PNS yang pensiun dan meninggal dunia.
Sementara itu, pengurangan secara sistem terjadi kepada PNS yang melakukan pelanggaran atau memiliki kinerja buruk.
Bagi mereka yang melakukan pelanggaran, Pemprov DKI akan langsung melakukan tindakan tegas. Djarot mengatakan, sanksi tegas merupakan salah satu upaya dalam mengurangi PNS.
"Mereka yang tidak sesuai dengan harapan kami, kami dorong (pensiun). Kemudian kami juga memberikan sanksi yang tegas, tidak abu-abu. Kalau dia melanggar, korupsi, langsung saja berhentikan," ujar Djarot.
(Baca juga: Hingga Tengah Tahun Ini, 80 PNS DKI Dipecat karena Tak Disiplin)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, pihaknya telah membuat pemetaan untuk menentukan PNS mana yang harus diberhentikan.