Hanya 52,5 persen lahan yang boleh dikomersialkan
Sertifikat HGB Pulau D berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun apabila mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik sertifikat HPL. Meskipun dalam sertifikat HGB induk ditulis luas tanah 312 hektare, PT Kapuk Naga Indah hanya bisa menggunakan 52,5 persen luas tanah untuk kepentingan komersial.
Sementara sisanya, sebanyak 47,5 persen dari luas tanah digunakan untuk kepentingan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang harus dibangun pengembang dan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI akan mengantongi sertifikat hak pakai atas fasos dan fasum tersebut. Najib menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta dan PT Kapuk Naga Indah nantinya akan membagi pembangunan di Pulau D dengan membuat site plan (rencana tapak) berisi detail rencana pembangunan yang akan dikerjakan.
Rencana pembangunan di dalam site plan juga akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama kedua pihak. Site plan menjadi alat kontrol BPN untuk membagi-bagi luas tanah ke dalam sertifikat pecahan HGB induk sesuai peruntukkannya.
"Nanti kami pada saat sudah berlangsung, ini kan mulai dipotong-potong, di-split. Jadi kami berikan dulu 312 hektare, potong-potong (luas lahannya) untuk peruntukkan," ujar Najib.
Kelanjutan pembangunan tunggu moratorium
Najib menjelaskan, pembangunan di Pulau D belum bisa dilanjutkan meskipun PT Kapuk Naga Indah telah mengantongi sertifikat HGB. Kelanjutan pembangunan di Pulau D harus menunggu moratorium pengerjaan proyek di pulau reklamasi dicabut dan disahkannya perda terkait reklamasi di Teluk Jakarta.
"HGB ini ya terpaksa mereka (PT Kapuk Naga Indah) cuma pegang doang," ucap Najib.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara, kata Najib, hanya membantu pengembang menerbitkan sertifikat HGB. Harapannya, setelah moratorium dicabut dan perda terkait reklamasi disahkan, pengembang tidak lagi memerlukan waktu untuk mengurus sertifikat HGB.
"Begitu moratorium selesai, perda selesai, mereka dapat izin bangunan, dan sebagainya, ini sudah bisa mereka manfaatkan, katakanlah misalnya meminjam uang ke bank," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.