Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitnya Sertifikat HGB dan Aturan Pembangunan Pulau D

Kompas.com - 30/08/2017, 07:35 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, atas nama PT Kapuk Naga Indah pada 24 Agustus 2017.

Sertifikat HGB Pulau D diterbitkan menyusul terbitnya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) pulau hasil reklamasi tersebut atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 19 Juni 2017. Penerbitan sertifikat HGB Pulau D juga didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan PT Kapuk Naga Indah yang menyebut pengembang akan mengantongi sertifikat HGB.

Alasan lainnya, sertifikat HGB diterbitkan karena pengembang telah menyelesaikan tugas melakukan reklamasi sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.

"Kami memberikan hak guna bangunan ini dengan dasar pertimbangan bahwa investor ini kan sudah menanamamkan modal. Mereka dapat Keppres untuk bekerja sama dengan Pemda DKI membuat reklamasi pulau D, reklamasi sudah mereka laksanakan," ujar Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq, Selasa (29/8/2017).

Najib mengatakan, penerbitan sertifikat HGB Pulau D telah sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Lahan yang sertifikat HGB-nya diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah memiliki luas 3.120.000 meter persegi atau 312 hektare.

"Pasal 4 huruf c bahwa kewenangan pemberian hak guna bangunan di atas hak pengelolaan itu berapa pun luasnya sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan," kata Najib.

(baca: Selain HGB Pulau D, Belum Ada HGB Pulau Reklamasi Lain yang Diterbitkan)

Proses penerbitan sertifikat HGB Pulau D, kata Najib, berlangsung cepat. Sebab, Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak perlu lagi melakukan pengukuran lahan. Luas lahan dalam HGB sama seperti yang tercantum dalam sertifikat HPL.

Surat ukur untuk keperluan sertifikat HGB itu terbit pada 23 Agustus 2017. Sementara sertifikat HGB terbit keesokan harinya.

"Kan di HPL itu sendiri sudah ada peta bidang hasil pengukuran. Sepanjang tidak ada perubahan luas, maka peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kami enggak perlu mengukur lagi, maka cepat," ucapnya.

(baca: Begini Kondisi Pulau D di Teluk Jakarta)

Halaman:


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com