JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba, DO, tewas ditembak karena melawan dan berusaha melarikan diri di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur pada Senin (29/1/2018).
DO berusaha melarikan diri saat polisi memintanya menunjukkan anggota jaringan peredaran narkoba lainnya. Ia memberikan informasi palsu mengenai lokasi anggota jaringan narkoba lainnya tersebut.
"Pada saat itu sekitar pukul 01.00 kami membawa yang bersangkutan ke Rawamangun. Namun, saat diminta menunjukkan jaringannya DO berusaha merebut senjata api polisi dan kami lakukan tindakan tegas yang mengakibatkan yang bersangkutan tewas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yowono di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/2/2018).
Baca juga : Peredaran Narkoba 250 Kg, Penerima Tinggal Bawa Mobil AVP Berisi Sabu 20 Kg
Ia mengatakan, DO awalnya ditangkap di Lobi Hotel Sentral di Jalan Pramuka Raya, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu (24/1/2018).
Saat itu, polisi menggeledah kamar nomor 529 tempat DO menginap dan menyita 2 tas ransel berwarna hitam yang berisi sabu seberat 17 kilogram.
Dari penangkapan DO, polisi mendapatkan keterangan bahwa DO akan mengedarkan 3 kilogram sabu kepada pria berinisial HW.
"Polisi kemudian mengikuti saat DO akan melakukan transaksi jual beli di sana dan mengamankan HW," kata Argo.
Kepada polisi, DO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Pekanbaru, Riau. Ia mengaku membawa sabu bersama rekannya berinisial EP.
"Pada Jumat (26/1/2018) kami mengamankan EP depan sebuah salon di Pekanbaru, Riau. Kemudian kami menggeladah rumah EP dan menemukan 1 buah tas berisi 8 bungkus plastik narkoba yang beratnya 8 kilogram," tutur Argo.
Baca juga : Kasur dan Mesin Cuci Digunakan sebagai Kamuflase Pengiriman Narkoba
Setelah penangkapan EP, polisi mendapatkan keterangan bahwa ada jaringan lain di Rawamangun.
Namun, ternyata lokasi yang dimaksud bukanlah lokasi yang sebenarnya. Menurut Argo, informasi itu hanya upaya DO melarikan diri.
"Informasi itu hanya upaya untuk melarikan diri, oleh sebab itu kami lakukan tindakan saat DO mencoba melawan," kata dia.
Atas perbuatannya, DO dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.