JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah petugas parkir di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, berharap kejelasan status mereka kepada UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Setelah kontrak PT Mata Biru, perusahaan pemenang tender mesin parkir meter di Jalan Sabang, habis, saat ini status mereka tidak jelas.
Saat bersama Mata Biru, para juru parkir dipagari kontrak kerja. Namun, saat pengoperasian mesin parkir meter beralih ke UP Perpakiran Dishub DKI, status para juru parkir semakin tidak jelas.
Sebut saja Albi, salah satu petugas parkir di Jalan Sabang, yang menceritakan nasib yang dialami bersama rekannya.
Baca juga: Parkir Meter di Jalan Sabang Kembali Dioperasikan
Albi mengatakan, saat ini ada puluhan petugas parkir yang bekerja di Jalan Sabang tanpa status yang jelas. Tidak ada kontrak antara Dishub DKI dan para juru parkir. Hal itu membuat sistem pembayaran yang diterima bukannya sistem gaji, melainkan uang makan.
Para juru parkir mendapatkan uang makan Rp 100.000 per shift. Ada tiga shift dalam sehari, pukul 06.00-14.00, pukul 14.00-22.00, dan pukul 22.00-01.00.
Baca juga: Pekan Depan, Mesin Parkir di Sabang Kembali Dioperasikan
"Dulu kan (PT) Mata Biru mau sejahterakan tukang parkir. Katanya kami diangkat supaya ada status. Dulu katanya tukang pakir ini enggak ada status (enggak berharga). Maunya juga dari UP Perparkiran ada kejelasan," ujar Albi.
Albi menceritakan, sebelum mata biru menangkan tender, Albi dan rekan lainnya telah bekerja di UP Perpakiran. Namun, mereka juga tidak memiliki status yang jelas.
Sistem penggajian saat itu menggunakan sistem setoran. Misalnya, dalam satu shift Albi wajib menyetor sekitar Rp 40.000 kepada petugas UPK Perpakiran. Jika sebelumnya Albi mendapatkan Rp 100.000, maka Rp 60.000 bisa dikantongi Albi.
Baca juga : Juru Parkir Sabang: Kalau Lebih dari 1 Jam, Tarifnya Diatur Saja
Albi berharap dengan bergantinya pemimpin maka para petugas parkir juga bisa dimanusiakan kembali.
"Mudah-mudahan pemimpin yang sekarang lebih ngerti, ya," ujar Albi.
Senada dengan Albi, Iwan, juru parkir yang telah lanjut usia ini, menyampaikan harapannya agar Dishub DKI Jakarta memastikan sistem kerja dan status mereka. Iwan berharap mereka segera dikontrak Dishub DKI seperti pekerja harian lepas (PHL) yang kini bekerja di lingkungan Pemprov DKI.
Baca juga: Mesin Parkir Meter Era Ahok di Mata Jukir
Ayah lima anak ini berharap agar mendapatkan upah layak untuk menghidupi anak istrinya.
"Anak saya lima, ada yang masih kecil, ada juga yang sudah kawin, tetapi masih minta uang ke saya. Ya, maunya sih UMP, ya, kayak yang lain. Kami enggak nuntut makan enak, cuma pengin ada makan buat sehari-hari saja," ujar Iwan.
Mesin parkir di Jalan Sabang dinonaktifkan karena berakhirnya kerja sama dengan PT Mata Biru selaku operator pada 4 Desember 2017. Berbeda dengan sebelumnya yang dikelola PT Mata Biru, mesin parkir di Jalan Sabang kini dikelola UP Perparkiran.
Mengenai keluhan petugas parkir meter di Sabang, Kompas.com masih menunggu tanggapan dari UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.