JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku belum mengajukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang becak. Menurut dia, revisi perda masih jadi pembahasan internal pihaknya.
"Belum kami proses karena banyak masukan dari beberapa pihak dan kami ingin ada kesamaan perspektif terhadap isu ini. Sebab, ini kan bukan hanya aspek ketertiban umum saja, melainkan aspek ekonomi, sosial, dan teknologi," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Selain mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, Pemprov DKI masih mengumpulkan dan menganalisis data kebijakan becak. Sandiaga mengatakan, jika sudah cukup, pihaknya baru siap mengusulkan ke DPRD.
"Karena teman-teman (DPRD) juga sibuk agenda perdanya banyak yang sangat urgent, sangat penting, dan kami ingin dorong, kami lihat dari tingkat urgensinya dan bagaimana inovasi regulasinya supaya kami enggak nabrak regulasi," kata Sandiaga.
Baca juga: "Ngobrol" dengan Anies, Lulung Minta Revisi Perda untuk Becak Segera Diajukan
"Soal revisi perda becak tolong ingatkan Pak Gubernur segera diajukan," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (14/3/2018).
Baca juga: Saya Memilih Menarik Becak sampai Mati, Hidup Saya dari Becak...
Lulung mengatakan, Anies bertanya kepadanya mengenai kemungkinan merevisi perda tersebut. Lulung menyambut baik niat Anies tersebut.
Di DPRD DKI Jakarta, Lulung juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Baca juga: Sertani Puluhan Tahun Tinggal di Atas Becak di Jakarta
"Kami akan buat zonanya, ini daerah yang boleh, ini enggak boleh karena itu kan buat angling (angkutan lingkungan) saja," katanya.
Lulung mengakui, Perda Ketertiban Umum ini tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018. Meski demikian, revisi perda ini tetap dibahas setelah diajukan. Kata Lulung, hal ini dimungkinkan karena sifatnya darurat.
Kepolisian meminta Pemprov DKI memperhatikan peraturan daerah sebelum kembali memperbolehkan becak beroperasi di Ibu Kota. Perda Ketertiban Umum melarang becak beroperasi di Jakarta.
Baca juga: Kata Tukang Becak soal Wacana Becak Listrik