JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terutama terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya. Hasil penyelidikan dirangkum dalam laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) dan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (26/3/2018) lalu.
Dalam LHAP itu, Ombudsman Jakarta menyebutkan ada empat malaadministrasi pada kebijakan tersebut. Penutupan jalan itu, menurut temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk mengoreksi kebijakannya.
Baca juga : Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru
Kewenangan Ombudsman Perwakilan Jakarta semula diragukan pihak Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan misalnya mengingatkan bahwa lembaga yang membuat laporan adalah Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, bukan dari Ombudsman RI atau ORI.
"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman. Diingat-ingat, ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Baca juga : Anies: Diingat-ingat, Ya, Ini Perwakilan Ombudsman RI, Bukan Ombudsman
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Ia mengatakan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak memiliki kewenangan memberi rekomendasi.
"Ombudsman Perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," ujar Triwisaksana di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa.
Menanggapi hal itu Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu menyebutkan empat hal yang menjadi dasar pihaknya mengikat Pemprov DKI untuk menindaklanjuti LHAP.
Pertama, kedudukan setara menurut UU. Dominikus menegaskan, dalam undang-undang, pihaknya berwenang melakukan penyelidikan dan merilis hasil penyelidikan. Menurut dia, kewenangan Ombudsman Perwakilan tertuang dalam UU RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia menjelaskan, di dalam aturan tersebut dijelaskan Ombudsman RI berkewajiban membentuk perwakilan di daerah dan perwakilan Ombudsman itu merupakan perpanjangan tangan Ombudsman RI.
"Dan semua pelaksanaan tugas Ombudsman perwakilan itu sama dan setara Ombudsman RI, itu diatur UU. Ombudsman perwakilan ini alter ego, artinya dia jadi satu kesatuan dengan Ombudsman RI," kata Dominikus.
Kedua, penyelidikan penataan kawasan Tanah Abang atas perintah Ombudsman pusat. Dominikus mengatakan, penyelidikan Tanah Abang bukan berdasarkan keinginan pihaknya sendiri. Penyelidikan itu merupakan perintah dari ORI.
"Laporan ini (dugaan maladministrasi penataan Tanah Abang) awalnya diserahkan kepada ORI," ujar Dominikus.
Ia melanjutkan, karena Tanah Abang masuk dalam wilayah kerja Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, tugas penyelidikan tersebut diserahkan kepada pihaknya.
Ketiga, penyelidikan dan laporan itu dibuat atas pertimbangan yang matang. Dominikus menegaskan, pihaknya mengeluarkan laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya dengan pertimbangan matang.